Sebagian besar masyarakat memahami penegakan hukum secara sempit, hanya dilaksanakan oleh pengadilan dan polisi. Penegakan hukum yang terpenting adalah bagaimana masyarakat menerapkan dan melaksanakan hukum. Hal demikian disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD di hadapan bupati dan jajaran pemerintah kabupaten Batul DI Yogyakarta, dalam acara tatap muka antara Mahkamah Konstitusi dengan Pemerintah Kabupaten Bantul, Senin (6/2), yang berlangsung di kantor Bupati Bantul, D.I Yogyakarta.
Sebelumnya Mahfud menjelaskan, MK diberikan dua tugas oleh negara, yaitu yang pertama melaksanakan tugas pengadilan, dan kedua kewajiban untuk mensosialisasikan Pancasila dan Konstitusi, maka kunjungan hakim konstitusi ke kabupaten kali ini dalam rangka melaksanakan tugas MK yang ke dua yang melekat pada hakim konstitusi. Menurutnya, sosialisasi kedua hal tersebut sangat penting, karena banyak persoalan yang menyakut di dalamnya. Selain itu, menjadi penting juga untuk menata birokrasi untuk sadar berkonstitusi.
Menurutnya, birokrasi yang tidak pernah direformasi secara sungguh-sungguh akan membuat banyak masalah. Dalam Pembukaan UUD 1945, negara melalui birokrasinya diamanatkan untuk melayani warga negara, dengan cara melindungi segenap warga negara, mencerdaskan bangsa, dan mensejahterakan rakyat. Untuk itu setiap lembaga negara bekerja sesuai dengan tugasnya masing-masing, untuk mencapai hal-hal yang menjadi tujuan bangsa, seperti yang diamanatkan UUD 1945. Antara MK dan Pemkab Bantul memiliki tugas yang sama, yaitu membangun negara ini, namun dengan bidang yang berbeda.
Diungkapkan Mahfud, dirinya sering berdialog dengan presiden dan menjelaskan kepada presiden, jika sering mengkritik bukan karena menjadi oposisi, namun karena memiliki tujuan yang sama. Ibarat tim sepak bola, semua memiliki tujuan yang sama, namun dengan posisi dan cara yang berbeda. Dalam kesempatan tersebut, Mahfud melontarkan pujian, selama dirinya menjadi hakim konstitusi, tidak pernah mendengar hal yang jelek dari Bantul begitu juga dengan kabupaten dan kota lainnya di Yogyakarta, terutama terkait dengan sengketa pemilukada yang ditangani MK.
Acara ini dilanjutkan dengan pemaparan dari hakim-hakim konstitusi yang hadir dalam kesempatan itu. Dalam pemaparannya, Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva menerangkan kewenangan yang dimiliki MK dan independensi hakim konstitusi. Menurutnya, sebagai hakim konstitusi, dirinya tidak pernah terpengaruh sedikitpun oleh presiden, meski dirinya dipilih oleh presiden. Ditambahkan oleh Hamdan, baik DPR, presiden dan MA hanya mengantarkan sembilan orang yang telah diseleksi menuju ke rumah yang baru bernama MK, namun sembilan orang hakim tersebut tidak terpengaruh oleh lembaga yang memilihnya.
Dalam sesi tanya jawab, mengemuka beberapa pertanyaan yang dilontarkan peserta mengenai keseharian MK hingga masalah di lingkup nasional. Menjawab beberapa pertanyaan tersebut, Mahfud menjelaskan, masyarakat banyak melihat seolah-olah MK banyak menerima perkara Sengketa Pemilukada, namun jika melihat data yang ada, MK justru lebih banyak menangani perkara pengujian undang-undang. Dari setiap perkara yang masuk, tidak ada yang berat ataupun ringan bagi MK semua sama saja, dan hakim konstitusi tetap steril dari pengaruh politik. Terkait dengan RUU Keistimewaan Yogyakarta, ditegaskan Mahfud, MK tidak boleh terlibat dan mengomentari penyusunan Undang-Undang (UU) tersebut, namun sembilan hakim konstitusi selalu memantau dan mengidentifikasi beberapa masalah yang berpotensi muncul.
Mengenai kondisi partai politik yang saat ini sering mendapat sorotan buruk, menurut Mahfud, lebih baik ada partai meski jelek, dari pada tidak ada partai sama sekali, dan demokrasi akan sehat jika partai politik sehat. Sementara terkait susunan dan hirarki perundang-undangan, Hakim Konstitusi Maria Farida menjelaskan, sejak UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, banyak kepala daerah yang tidak berani mengeluarkan aturan tanpa Peraturan Daerah (Perda), begitu pula yang terjadi dengan menteri yang ragu untuk bertindak karena tidak ada UU atau Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur. Menurut Maria, seharusnya seorang pejabat negara atau daerah, jika sesuatu pekerjaan sudah menjadi bidang tugasnya, seharusnya dia harus melaksanakan tugasnya. Terkait dengan masalah tersebut, Maria meberikan contoh peraturan pembatasan penumpang di jalan protokol di Jakarta yang dilaksanakan tanpa ada Perda.
Mengenai penegakan hukum di Indonesia, Wakil Ketua MK Achmad Sodiki menjelaskan, penegakan hukum bukan hanya tugas aparat dan birokrasi saja, namun juga masyarakat, jika ada anggota masyarakat yang melanggar hukum, maka yang terkena imbas dirinya sendiri dan orang lain. Penjelasan tersebut digambarkan Sodiki dengan memberikan contoh perilaku masyarakat yang sering melanggar aturan lalu lintas, selama ini masyarakat hanya takut jika ada petugas, namun ketika petugas polisi tidak ada di tempat, masyarakat sering melanggar aturan lalu lintas yang justru membahayakan pengguna jalan yang lain.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bantul Sri Suryawidati, menginformasikan kepada Ketua MK, Wakil Ketua MK, hakim konstitusi dan Sekretaris Jenderal MK, bahwa Kabupaten Bantul akan menggelar pemilihan lurah secara langsung, sebagai bentuk pelaksanaan demokrasi. (Ilham/mh)