PHPU Kab. Dogiayai: Tiga Pasangan Calon Beberkan Dalil Keberatan
Selasa, 07 Februari 2012
| 14:02 WIB
Sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Dogiayai, Provinsi Papua, yang digelar pada 9 Januari 2012 lalu, disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (6/2/20012) siang. Persidangan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini dilaksanakan oleh Panel Hakim Konstitusi yang terdiri M. Akil Mochtar (Ketua Panel), Ahmad Fadlil Sumadi dan Anwar Usman.
Permohonan sengketa Pemilukada Dogiayai 2012 ini diajukan oleh tiga pasangan calon yaitu pasangan Ausilius You-Timotius Mote (Pemohon perkara 2/PHPU.D-X/2012), pasangan Thomas Tigi-Herman Auwe (Pemohon perkara 3/PHPU.D-X/2012), dan pasangan Anthon Iyowau-Apapa Clara Gobay (4/PHPU.D-X/2012).
Pasangan Ausilius You-Timotius Mote yang hadir di persidangan, melalui kuasa hukumnya, Petrus Ohoitimur, memaparkan mengenai pembatalan pasangan calon kliennya. Semula Pemohon merupakan pasangan calon dengan nomor urut 4. Namun akibat adanya pemberhentian dan pergantian antar waktu anggota KPU Dogiayai, nama Pemohon tidak lagi tercatat sebagai pasangan calon. Selanjutnya Pemohon mengajukan gugatan mengenai masalah ini ke PTUN. “Saat PTUN hendak menetapkan penelitian sementara, di Dogiayai sudah dilakukan pemungutan suara,” terang Petrus yang dalam pokok permohonan meminta Mahkamah memerintahkan Pemilukada ulang.
Habel Rumbiak, kuasa pasangan Thomas Tigi-Herman Auwe menyampaikan keberatan terhadap hasil rekapitulasi KPU Dogiayai tanggal 24 Januari 2012. Habel mendalilkan, hasil rekap sebelumnya, yaitu pada 14 Januari 2012, pasangan Thomas Tigi-Herman Auwe keluar sebagai pemenang. Sementara hasil rekap pada 24 Januari, pasangan ini tidak lagi memenangi perolehan suara. “Hasil rekapitulasi pada tanggal 24 tersebut telah berubah jauh dari rekapitulasi 14 Januari,” kata Habel. Pasangan Thomas Tigi-Herman Auwe meminta Mahkamah agar menyatakan hasil rekapitulasi yang benar adalah pada 14 Januari 2012.
Sementara itu, pasangan Anthon Iyowau-Apapa Clara Gobay melalui kuasanya, Zainal Sukri, menyampaikan keberatan terhadap tindakan Termohon (KPU Dogiayai) karena membatalkan hasil rekapitulasi di distrik Dogiayai. Pasangan ini meminta Mahkamah agar memerintahkan KPU Dogiayai untuk memasukkan hasil perhitungan suara dari distrik Dogiayai. (Nur Rosihin Ana/mh)