Siswa kelas IV Sekolah Dasar (SD) Islam Dwi Matra, Cilandak, Jakarta Selatan, yang berjumlah 67 siswa, berkunjung ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka diterima langsung oleh Kepala Bagian Persidangan MK Muhidin, di Ruang Konferensi Pers, lantai 4, Gedung MK, Jakarta, Senin (6/1).
Tujuan mereka datang adalah untuk mengetahui secara lebih dekat terkait dengan peran, dan wewenang serta perkembangan MK sebagai lembaga peradilan di Indonesia. “Karena kalau belajar dari buku, agak sulit. Dengan mangajak langsung siswa bisa mengenal secara langsung lembaga MK,” ucap salah satu guru pembimbing yang mendampingi para siswa tersebut.
Pada awal pemaparannya, Muhidin mengatakan bahwa MK merupakan pelaku kekuasaan kehakiman, yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Dalam hal ini, dia menjelaskan bahwa MK mempunyai 4 (empat) kewenangan yakni, menguji undang-undang terhadap UUD 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; memutus pembubaran partai politik; dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Di samping mempunyai kewenangan, MK juga mempunyai satu kewajiban yang sudah diatur dalam undang-undang, yaitu Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Selain itu, menyikapi pertanyaan dari siswa terkait dengan perbedaan lembaga peradilan Mahkamah Agung (MA) dengan MK. Muhidin menjelaskan bahwa perkara MK ada yang mirip dengan MA yakni terkait dengan kasus yang disidangkan. “Kalau MK menguji undang-undang terhadap UUD 1945, namun MA menguji peraturan-peraturan yang sudah ada, seperti peraturan pemerintah,” ucapnya.
Siapa yang memilih hakim konstitusi? Hal tersebut juga ditanyakan oleh siswa tersebut. Menurut Muhidin, hakim konstitusi dipilih dan diajukan 3 (tiga) kekuasaan lembaga negara yang biasanya dikenal dengan nama Trias Politica, yaitu legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat), eksekuitif (Pemerintah), dan yudikatif (Mahkamah Agung).
Sedangkan terkait dengan pertayaan siapa yang membangun MK, Muhidin melanjutkan bahwa MK dibentuk dan berdiri saat perubahan UUD 1945 diubah oleh para perumus, khususnya pada perubahan kedua. “Dengan perubahan konstitusi yakni perubahan kedua yang dilakukan oleh the second founding fathers (bapak pendiri kedua), sehingga menyebabkan adanya MK,” ungkapnya.
Perlu diketahui, sebelum masuk ke ruangan acara pertemuan, para siswa sudah berkeliling di Gedung MK. Mereka melihat-lihat ruang sidang, foto 9 (Sembilan) hakim konstitusi, dan sejumlah tempat lainnya. Terlalu semangatnya, mereka sampai terlambat masuk ruangan. (Shohibul Umam/mh)