Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD, Jumat (3/2), menutup secara resmi acara “Pekan Konstitusi” yang diselenggarakan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bekerja sama dengan International Conference of Islamic Scholars (ICIS), di Kantor ICIS, Jl. Dempo Matraman, Jakarta Pusat.
Acara bertema “UUD 1945, Amandemen dan Masa Depan Bangsa” tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh nasional, yakni Sekretaris Jenderal ICIS sekaligus mantan Ketua PBNU Hasyim Muzadi, DPP Partai Hanura Yuddy Chrisnandi, Sekretaris Jenderal PPP Romahurmuziy, serta dihadiri juga sejumlah akademisi, para pimpinan Dewan Perwakilan Daerah, dan para pimpinan ICIS.
Sebelumnya, Mahfud mengatakan dalam sambutannya bahwa sebuah seminar tidak akan serta merta menjadi sebuah keputusan, kecuali keputusan seminar itu sendiri. “Oleh karena itu, terkadang orang kecewa sebuah keputusan seminar tidak berpengaruh terhadap kebijakan publik secara langsung,” ungkapnya.
Mahfud mengatakan bahwa seminar merupakan karya akademisi, kemudian karya tersebut akan berpengaruh dengan perubahan politik, termasuk juga karya yang dihasilkan oleh para akademisi adalah amandemen UUD 1945. “Hal demikian tidak bisa dibantah, hasil dari kampus-kampus, kegiatan akademis, dan kegiatan-kegiatan seminar, kemudian di bawah oleh pemain-pemain politik pada tahun 1998,” terangnya.
Lebih lanjut Mahfud mengatakan melihat kejadian tersebut, hasil seminar yang bagus-bagus akan tertanam. Seperti halnya dengan dihapusnya dwifungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) dalam UUD. “Itu semua berasal dari seminar-seminar, kemudian menggelinding seperti bola salju dan mempengaruhi keputusan politik,” jelas Mahfud.
Oleh sebab itu, Mahfud menyakinkan bahwa ke depan tidak akan ada sebuah kebenaran mutlak, tetapi pastinya ada sebuah titik temu yang akan dicapai. Seperti halnya kalau kompromi sudah dilakukan, maka berlakulah dalil dimana-mana, bahwa keputusan pemerintah menjadi titik menyelesaikan perbedaan. “Hal demikain sema dengan dilakukan hakim konstitusi,” jelas Mahfud. Maksudnya dalam setiap pengambilan keputusan pengadilan, hakim konstitusi pasti ada yang berbeda. “Meskipun dalam seminar ini belum menghasilkan hukum resmi, akan tetapi akan membekali saya sebagai hakim dalam mengambil keputusan,” katanya meyakinkan.
Acara yang berlangsung hampir satu minggu penuh tersebut membahas sejumlah tema, di antaranya tema pertama yaitu Mencermati Perjalanan Amandemen UUD 1945. Kedua, Amandemen dan Kondisi Bangsa dan Masa Kini. Dan ketiga, Dasar-Dasar Pemikiran Amandemen dan Realisasinya Masa Kini. Serta keempat, Sistem Ketatanegaraan dan Pergeseran Tata Nilai Berbangsa.
Kemudian tema berikutnya adalah Sistem Ketatanegaraan Indonesia Kebebasan dan Efisiensi. Kemudian, Pemikiran Tentang Perombakan UUD. Dan, Media dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia melengkapi tema berikutnya. Sementara untuk hari terakhir ada dua tema yang dibahas, yakni Implikasi Ketatanegaraan Saat Ini dan Implikasinya Terhadap Masa Depan Bangsa, dan Perombakan Perpolitikan dalam Ketatanegaraan Pasca Amandemen. (Shohibul Umam/mh)