Minta Tambahkan Dua Pasal dalam UU Kepolisian, Permohonan Pemohon Perlu Diperbaiki
Jumat, 03 Februari 2012
| 16:06 WIB
Minta Tambahkan Dua Pasal dalam UU Kepolisian, Permohonan Pemohon Perlu Diperbaiki
Jakarta, MKOnline – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan perkara Pengujian Undang-Undang (PUU) No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Jumat (3/2). Sidang yang teregristrasi dengan nomor 11/PUU-X/2012 itu dimohonkan oleh Boyamin dan Supriyadi dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Harjono bertindak sebagai Ketua Panel Hakim yang didampingi dua anggota panel hakim, yaitu Akil Mochtar dan Maria Farida Indrati.
Sidang yang digelar di ruang sidang panel lantai 4 Gedung MK itu dimulai dengan pembacaan pokok permohonan Pemohon oleh Bonyamin. Di damping Supriyadi, Bonyamin menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan permohonan untuk menambah dua pasal ke dalam UU Kepolisian. “Kami meminta di dalam UU Kepolisian ditambahkan dua pasal mengenai pengaturan administrasi dan manajemen di kepolisian serta pasal mengenai pemeriksaan keuangan oleh BPK,” ujar Bonyamin menyampaikan pokok permohonannya dengan singkat.
Menanggapi permohonan Pemohon, panel hakim memberikan saran yang serupa. Ketiga hakim tersebut menyarankan Pemohon memperbaiki permohonannya. Sebab, panel hakim menganggap permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat pengujian UU di MK.
Harjono memulai penjelasannya dengan mengatakan bahwa pengajuan perkara di MK sejak awal harus jelas. Hal itu dimaksudkan agar permohonan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki MK, antara lain kewenangan dalam menguji UU terhadap UUD 1945. “Pertanyaannya apakah permohonan saudara sudah memenuhi syarat untuk pengujian undang-undang? Sedangkan Pemohon justru meminta penambahan pasal dalam UU Kepolisian. Kalau begitu namanya bukan pengujian undang-undang sebab pengujian harus ada pasal atau seluruh UU yang bertentangan dengan UUD. Kalau meminta penambahan pasal bukan di MK,” ujar Harjono.
Akil Mochtar kemudian menambahkan bahwa Pemohon harus menjelaskan mengenai legal standing Pemohon. Karena legal standing Pemohon diibaratkan sebagai pintu masuk untuk menguji suatu perkara termasuk perkara pengujian undang-undang. “Legal standing ini sangat penting karena menjadi pintu masuk. Kalau sebagai LSM nanti lampirkan akta. Nanti dari legal standing itu bisa dilihat apakah saudara ada kaitannya dengan kepolisian sehingga mau mengajukan pengujian UU Kepolisian ini,” jelas Akil.
Dalam penjelasannya, Akil juga menegaskan mengenai batu uji yang seharusnya dimunculkan oleh Pemohon bila ingin menguji suatu pasal atau keseluruhan UU Kepolisian. “Saudara seharusnya jelaskan pasal apa yang mau diuji lalu sebutkan juga batu ujinya dalam UUD 1945. Seetelah itu jelaskan hubungan antara pasal yang mau diuji dengan batu ujinya,” kembali Akil menjelaskan.
Sedangkan Maria menyarankan agar Pemohon melihat permohonan-permohonan yang sudah pernah diujikan ke MK. “Permohonan ini belum bias dianggap sebagai permohonan yang baik. Anda bias melihat contoh-contoh permohonan yang sudah pernah diajukan ke MK. Nanti dilihat posita dan petitumnya seperti apa di permohonan-permohonan yang sudah masuk ke MK. Posita dan petitum itu harus cocok. Nanti kalau tidak cocok bisa dianggap tidak ada permasalahan dan tidak bisa dilanjutkan ke pleno,” saran Maria.
Harjono kemudian menutup sidang dengan sebelumnya menyampaikan bahwa sidang kali ini merupakan sidang pemeriksaan perkara yang mewajibkan panel hakim memberikan saran kepada Pemohon. Dengan adanya saran dari panel hakim, Pemohon dapat memperbaiki permohonannya. “Kami tunggu perbaikan permohonan saudara maksimal 14 hari, termasuk hari libur, setelah hari ini,” tukas Harjono sembari mengetuk palu tanda sidang ditutup. (Yusti Nurul Agustin)