MK: Laporan Keuangan Selalu Berpredikat Wajar
Jumat, 03 Februari 2012
| 12:49 WIB
JAKARTA, suaramerdeka.com - Laporan keuangan tahunan Mahkamah Konstitusi (MK) selalu diterima Badan Pemeriksa Keuangan dan dinyatakan berpredikat Wajar Tanpa Pengecualian. Hakim Mahkamah Konstitusi juga secara berkala melaporkan jumlah kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Penegasan ini disampaikan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar di Jakarta, Jumat (3/2). Pernyataan Akil Mochtar adalah menanggapi tudingan Mahkamah Agung (MA) tentang penghasilan Hakim Konstitusi yang mencapai Rp 300 juta per bulannya. Akil malah mempertanyakan sumber Mahkamah Agung mendapatkan data fantastis tersebut.
"Kalau benar, alhamdulillah. Tapi faktanya tidak. Uang dari mana sebesar itu?," tegasnya.
Akil mempersilakan agar dilakukan pengecekan ke Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Penghasilan Hakim Konstitusi, ujarnya, tidak berbeda dengan penghasilan pejabat negara lainnya seperti Menteri dan Hakim Agung. Kisaran penghasilan Rp 30 juta hingga Rp 40 juta.
Sedangkan tentang penghasilan Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Konstitusi, Akil tidak mau berkomentar karena tidak mengurusi gaji mereka. "Itu urusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi," tegasnya.
Mahkamah Agung menyebut penghasilan Hakim Mahkamah Konstitusi mencapai Rp 300 juta per bulan. Adapun tunjangan Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Konstitusi golongan III/a mencapai Rp 11 juta.
"Di MK pegawai golongan III/a saja memperoleh tunjangan hingga Rp 11 juta per bulan. Sementara itu, hakim konstitusi dalam sebulan dapat memperoleh penghasilan hingga Rp 250 juta-Rp 300 juta," kata Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, dalam laman Mahkamah Agung.