Sidang perkara pengujian Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (4) UU Penyiaran memasuki sidang keempat dengan agenda mendengarkan keterangan Pihak Terkait, Kamis (2/1). Pihak Terkait yang memberikan keterangan pada sidang kali ini, yaitu Trans Corp, Media Group, PT Elang Mahkota Teknologi, PT Surya Citra Media Tbk, dan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI). Para Pihak Terkait menyampaikan bahwa permohonan Pemohon kabur, tidak beralasan hukum, dan Pemohon dianggap salah menafsirkan kedua pasal yang dimohonkan.
Pihak Terkait pertama yang menyampaikan keterangannya yakni Transcorp. Pihak Transcorp menjelaskan tentang Pasal 18 ayat (1) yang dimohonkan oleh Pemohon bahwa penggunaan beberapa frekuensi oleh Transcorp telah menyalahi aturan pada pasal a quo. Namun, Pihak Transcorp mengatakan beberapa frekuensi yang dimiliki pihaknya telah melalui serangkaian tahapan. Tahapan-tahapan tersebut menghasilkan penilaian konten dan administrasi teknis acara.
Hanya lembaga penyiaran yang dinilai serius menggarap suatu frekuensi dengan mengedepankan konten yang informatif, mendidik, dan menghiburlah yang akhirnya mendapat Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Selain itu, kemampuan finansial lembaga penyiaran tersebut juga diperhitungkan untuk mendapatkan IPP. “Penyaringan” untuk mendapatkan IPP itu dimaksudkan agar pemberian frekuansi tersebut tidak sia-sia atau tidak adil. Dengan kata lain, Pihak Transcorp menolak dalil Pemohon yang menyatakan Pasal 18 ayat (1) multitafsir.
Pasal tersebut sendiri berbunyi,” (1) Pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta oleh satu orang atau satu badan hukum, baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran, dibatasi.”
Sedangkan PT Elang Mahkota Teknologi yang menaungi SCMA (perusahaan induk SCTV) dan IDKM (perusahaan induk Indosiar) mengatakan bahwa tidak pernah menerima pengalihan IPP. Hal itu dikarenakan, PT Elang Mahkota Teknologi bukanlah Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) melainkan perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa.
Sedangkan Media Group menyangkal bahwa dominasi kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran dapat membentuk atau menggiring opini publik yang tidak sehat kepada masyarakat.Pasalnya, asas, tujuan, fungsi, dan arah penyelenggaraan penyiaran yang berlangsung di Metro TV menggunakan prinsip menjamin keberagaman isi siaran (diversity of content). “Isi siaran di Metro TV secara jelas tidak akan menyebabkan pemusatan kepemilikan dan penguasaan penyiaran sehingga kemerdekaan berpendapat dan berbicara, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers tetap dijunjung tinggi oleh Metro TV tanpa mengesampingkan ketentuan kode etik penyiaran yang berlaku di Indonesia,”papar Direktur Pemberitaan Metro TV, Suryo Pratomo.
Terakhir, Irman Putra Sidin mewakili ATVSI mengatakan sebenarnya permohonan Pemohon bukanlah persoalan norma namun kesalahan implementasi peraturan. “Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (4) sudah memiliki tafsir yang benar sebab pemberian IPP tidak dapat dialihkan oleh siapa pun,” ujar Irman.
Ketua Pleno, Achmad Sodiki sebelum menutup sidang mengingatkan para pihak yang terlibat dalam persidangan kali ini bahwa sidang akan dilanjutkan pada 15 Februari 2011. Sidang mendatang akan beragendakan mendengar keterangan para ahli dari tiap pihak yang berperkara. “Jadi sidang mendatang Pihak Pemohon satu ahli, Pihak Pemerintah satu ahli, Pihak Terkait satu ahli, terserah siapa dulu yang maju, gantian saja, dan Pihak DPR kalau ada satu ahli,” ujar Sodiki sembari menutup sidang yang digelar di ruang sidang plenop MK lantai 2. (Yusti Nurul Agustin/mh)