JAKARTA – vivaborneo.com, Meski baru menyelesaikan sidang keenam gugatan Judicial Review (JR) Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004, Rabu (1/2) lalu, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak sangat optimis Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengeluarkan putusan terbaik bagi masyarakat Kaltim dan daerah penghasil migas lainnya. Apalagi untuk perjuangan ini, Pemprov dan DPRD Kaltim nampak semakin solid memberikan dukungan.
“Proses ini memang masih panjang, tapi kita harus yakin, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memberikan putusan terbaik bagi rakyat Kaltim dan daerah penghasil migas lainnya,” kata Awang Faroek di depan ratusan masyarakat Kaltim yang menghadiri sidang keenam JR di Mahkamah Konstitusi.
Keyakinan gubernur sangat beralasan, apalagi jika mendengarkan runtut paparan 3 saksi ahli yang dihadirkan pihak pemohon, Majelis Rakyat Kalimantan Timur Bersatu (MRKTB) dan 4 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal pemilihan Kaltim. Ketiga saksi ahli menegaskan, bahwa dilihat dari semangat dan dasar konstitusi otonomi daerah maupun pengelolaan fiskal Negara, seharusnya daerah penghasil migas sudah sepantasnya menerima porsi anggaran yang lebih proporsional.
Di beberapa Negara Dana Bagi Hasil (DBH) diberikan dengan persentase yang sangat besar untuk daerah penghasil. Swiss misalnya menerapkan proporsi persentase 45% untuk pemerintah pusat dan 55% untuk daerah penghasil. Estonia memberikan porsi 50% untuk pusat dan 50% untuk daerah atau Amerika Serikat dengan porsi pembagian 54% untuk pemerintah pusat dan 46% untuk daerah.
Karena itu, ketentuan Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004, khususnya Pasal 14 huruf e dan f, yang mengatur pembagian dana bagi hasil minyak bumi 15,5% untuk daerah penghasil dan 84,5% untuk pusat, dan pembagian penerimaan pertambangan gas bumi 69,5% untuk pemerintah pusat dan hanya 30,5% untuk daerah penghasil, harus segera direvisi.
“Yang utama bagi kita adalah terus berjuang dengan prosedur yang benar dengan tetap menjaga NKRI. Daerah lain tidak perlu khawatir, sebab rakyat Kaltim tidak meminta semuanya, tetapi menuntut pembagian yang lebih proporsional untuk Kaltim yang luasnya saja 1,5 pulau Jawa plus Madura. Jadi ini juga harus dimengerti saudara-saudara kita di daerah lain,” beber gubernur.
Kabar menggembirakan bagi masyarakat Kaltim dengan kian menguatnya dukungan untuk proporsi pembagian yang lebih besar untuk Kaltim. Ketua DPRD Kaltim H Mukmin Faisyal yang hadir bersama Gubernur Awang Faroek, Wagub Farid Wadjdy dan Sekprov Irianto Lambrie dalam persidangan kemarin juga telah menegaskan bahwa perjuangan menuntut proporsi yang lebih layak untuk rakyat Kaltim ini akan terus dilanjutkan.
“Kita sangat sadar perjuangan ini memang tidak mudah. pemerintah pusat dan mungkin ada daerah lain yang tidak mau Kaltim menuntut, tapi kita tidak boleh berhenti berjuang. Kita harus tetap maju,” tegas Mukmin.
Dukungan juga disampaikan anggota DPRD Kaltim, Syaparudin. Menurutnya, Perjuangan menuntut proporsi bagi hasil migas ini tidak harus terganggu oleh pernyataan-pernyataan saksi-saksi pemerintah yang intinya menegaskan mereka tidak berkenan dengan tuntutan ini. Kesan yang muncul, Kaltim dan daerah penghasil lainnya seolah tidak menghormati kebesaran dan kebersamaan sebagai sesama bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Kaltim sangat bangga menjadi bagian dari NKRI. Karena itu Kaltim memilih cara-cara yang prosedural untuk menempuh gugatan ini,” tegas Syaparudin.
Dukungan juga diberikan anggota DPD RI yang juga pemohon gugatan JR, Bambang Susilo dan Luther Kombong. Keduanya sangat yakin, MK akan memberikan putusan yang lebih adil bagi masyarakat Kaltim.
“Kaltim sudah mencoba melakukan cara-cara yang elegan untuk proses gugatan ini. Kami tidak melakukannya dengan cara-cara kekerasan dan tidak prosedural, itu karena kami sangat cinta NKRI. Kami juga sangat peduli dengan saudara-saudara kita yang lain. Sesungguhnya, perjuangan ini adalah perjuangan untuk rakyat Indonesia,” beber Bambang Susilo.
Selama ini lanjut Bambang, ada ratusan triliun dana migas yang menguap dan sulit dikontrol. Dengan revisi Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 ini, bukan hanya alokasi pembagian yang akan diatur lebih proporsional, tetapi juga untuk berbagai urusan regulasi tentang migas.
“Mana lebih baik, ratusan triliun itu menguap tidak jelas, atau digunakan untuk pembangunan daerah-daerah di Indonesia, termasuk daerah-daerah yang saat ini keberatan dengan tuntutan ini. Seharusnya kita tidak diadu seperti ini, karena Kaltim masih sangat setia dengan NKRI,” tegas Bambang.
Senada dengan Bambang Susilo, anggota DPD RI lainnya, Luther Kombong menegaskan, Kaltim tidak perlu khawatir dengan ancaman Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan yang akan melakukan embargo dengan menghentikan pengiriman beras dan sapi/kerbau jika Kaltim masih tetap ngotot dengan tuntutan tersebut.
“Kita tidak perlu takut dengan ancaman seperti ini. Pernyataan itu menurut saya sangat bodoh. Pengiriman itu ada karena faktor supply dan demand. Bupati Sinjai justru akan didemo masyarakatnya kalau itu dilakukan. Potensi pertanian dan peternakan kita kan sangat besar, buat apa juga takut dengan ancaman seperti itu,” sindir Luther.