Ahli Pemerintah Nyatakan UU PK Lindungi Hak Konsumen
Rabu, 01 Februari 2012
| 11:31 WIB
Mahkamah Konstitusi kembali menggelar pengujian Undang-Undang Nomor No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK) pada Selasa (31/1), di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang yang teregistrasi dengan No. 74/PUU-IX/2011 ini memasuki sidang keempat yang beragendakan mendengarkan keterangan Pemerintah, DPR, dan Saksi/Ahli dari Pemohon dan Pemerintah.
Dalam sidang yang diketuai oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki, Pemerintah menghadirkan dua orang ahli, yakni Bernadeth M. Waluyo dan Eva Aryani Zulfa. Bernadeth dalam keterangannya mengungkapkan objek kriminalisasi dalam UU PK bukanlah tindakan sewenang-wenang untuk mendiskresditkan seseoarang atau lembaga karena yang dikriminalisasikan adalah perbuatannya dan itupun harus melalui peraturan. Cara untuk melindungi konsumen dengan mencantumkan dalam undang-undang yang mengatur mengenai perilaku pelaku usaha, prinsip itulah yang dianut oleh pembuat UU untuk memberi perlindaungan kepada para konsumen.
"UU PK memberikan perlindungan kepada konsumen pasal 8 ayat (1) huruf j merupakan peraturan umum. Pembuat UU merasa perlu membuat undang-undang yang memuat sanksi pidana tersebut. Mengenai kriminalisasi perbuatan perdata terjadi dua cara legislasi dan peradilan. Ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum tidak bisa menjadi alasan bahwa Pasal 8 ayat (1) huruf j tidak bisa menjadi alasan padal tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,”urai Bernadeth.
Sementara itu, Eva Aryani Zulfa mengungkapkan masalah yang didalilkan Pemohon tidak berkaitan dengan rumusan pasal, tetapi berkaitan dengan penerapan hukum di masyarakat. “Permasalahan Pemohon tidak berkaitan dengan pencantuman rumusan sanksi dalam UU, tetapi lebih kepada penerapan hukum di lapangan,”jelasnya.
Dalam permohonannya, Pemohon pada perkara ini, yaitu Organisasi Advokat Indonesia yang diwakili Prinsipal Pemohon, Ketum OAI, Virza Roy Hizzal. Pada persidangan sebelumnya Virza mengatakan bahwa Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf j UU Perlindungan Konsumen merupakan suatu bentuk kriminalisasi yang dilegalkan melalui undang-undang. Cara untuk melindungi konsumen dengan mencantumkan dalam undang-undang yang mengatur mengenai perilaku pelaku usaha itulah yang dianut oleh pembuat UU untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Virza selaku kuasa hukum terdakwa kasus iPad Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samusamu, menilai bahwa kedua pasal tersebut bersifat kabur (tidak pasti) sehingga berpotensi multitafsir. (Lulu Anjarsari/mh)