MAKASSAR, UPEKS--Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, mengungkapkan, saat ini terjadi korupsi di tiga pilar kenegaraan.
Legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang dinilai menjadi faktor terpuruknya bangsa Indonesia yang faktanya tidak terbantahkan.
Bahkan, saat ini, kata Mahfud, sekira 167 pejabat eksekutif, seperti kepala daerah yang secara resmi dinyatakan terlibat korupsi. "Legislatif itu sudah jelas. Sekarang banyak yang ditangkap dan diproses hukum karena korupsi, eksekutif juga begitu dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah. Ada 167 kepala daerah yang secara resmi dinyatakan terlibat korupsi," ujarnya usai pembukaan seminar dan lokakarya pendidikan pancasila dan konstitusi, di Hotel Grand Clarion, Selasa (31/1).
Sementara dari lembaga judikatif, kata Mahfud, tidak sedikit hakim, jaksa, polisi, bahkan pengacara yang dihukum dan ditangkap, karena terlibat korupsi.
Dengan demikian, Mahfud mengungkapkan, dalam konteks terjadinya korupsi yang mengakibatkan ketidakberesan dan keresahan masyarakat, bukan karena kesalahan konsep Pancasdila dan Undang-Undang Dasar. "Pancasila dan konstitusi kita sudah benar. Ini yang salah manajemen pemerintahan kita. Penegakan hukum kita yang moralitasnya terlepas dari nilai-nilai pancasila dan konstitusi," katanya.
Sekarang, lanjut Mahfud, anak-anak usia sekolah perlu dibekali pendidikan dengan menempatkan nilai-nilai pancasila dan konstitusi.
"Anak-anak sekolah inilah nanti yang akan mengelola negara ini. Jadi, kalau sekarang tidak dibekali dengan itu, susah," ungkapnya. Dengan begitu, tambah Mahfud, tidak perlu lagi ada pendidikan atau penataran soal Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4).