MK Kabulkan Penarikan Kembali Permohonan PHPU Kab. Dogiyai
Selasa, 31 Januari 2012
| 20:43 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (31/1), dalam putusannya menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon dan menyatakan permohonan Pemohon dengan registrasi Nomor 1/PHPU.DX/2012 perihal permohonan keberatan terhadap Berita Acara Nomor 03/BA/KPU-Dogiyai/I/2012 tentang Penundaan Jadwal Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Dogiyai Periode 2012 – 2017, tanggal 16 Januari 2012 ditarik kembali.
Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki selaku pimpinan sidang putusan saat membacakan Ketetapan Perkara Nomor 1/PHPU.DX/2012 dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kab. Dogiyai, Papua di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara tersebut dimohonkan Thomas Tigi dan Herman Auwe selaku pasangan No. Urut 1 terhadap Komisi Pemilihan Umum Kab. Dogiyai, Papua.
Mahkamah juga menyatakan bahwa Pemohon tidak dapat mengajukan kembali objek permohonan keberatan terhadap Berita Acara Nomor 03/BA/KPU-Dogiyai/I/2012 tentang Penundaan Jadwal Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Dogiyai Periode 2012 – 2017, bertanggal 16 Januari 2012.
”Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan memberitahukan kepada Pemohon disertai dengan pengembalian berkas permohonan,” tulis Mahkamah.
Putusan tersebut dibuat, menurut Mahkamah, disebabkan Kepaniteraan MK pada 25 Januari 2012, telah menerima surat dari Pemohon bertanggal 18 Januari 2012 yang pada pokoknya menyatakan, Pemohon mencabut permohonan keberatan terhadap Berita Acara No. 03/BA/KPU-Dogiyai/I/2012 tentang Penundaan Jadwal Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Dogiyai Periode 2012 – 2017, tanggal 16 Januari 2012. Selain itu, berkenaan dengan pernyataan Pihak Terkait yakni Natalis Degei dan Esau Magay yang disampaikan dalam persidangan tanggal 31 Januari 2012, Mahkamah berpendapat bahwa hal demikian akan dipertimbangkan berdasarkan hal-hal konkrit dalam permohonan yang diajukan kemudian. (Shohibul Umam/mh)