Perkara Pemilukada Kab. Dogiyai Dicabut
Selasa, 31 Januari 2012
| 15:05 WIB
Pada hari ini, Selasa (31/1), pasangan No. Urut 1, Thomas Tigi dan Herman Auwe dalam Pemilukada Kab. Dogiyai, Papua, selaku Pemohon menjalani sidang perdana Perselihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konsitusi (MK). Tetapi dalam Perkara No. 1/PHPU.D-X/2012 ini, Mahkamah menerima surat pencabutan perkara dari Pemohon. Oleh karena itu, sidang berikutnya dilakukan putusan.
”Hal demikian adalah hak dari Pemohon. Sehingga dianggap tidak ada perkara lagi, dan nanti (31 Januari 2012) akan dibacakan putusan pada Pukul 14.00 WIB. Supaya ada kepastian khusus atas pencabutan permohonan dari Pemohon,” papar Wakil Ketua MK Achmad Sodiki selaku pimpinan sidang perkara ini.
Sementara dalam permohonan Pemohon sendiri mengatakan bahwa Termohon selaku Komisi Pemiluhan Umum telah melakukan penundaan terhadap pengesahaan rekapitulasi penghitungan suara berdasarkan berita acara No. 03/BA/KPU-DOGIYAI/1/2012, tertanggal 16 Januari 2012. Dengan adanya berita acara dan dianggap berlarut-larutnya penetapan pengesahaan tersebut, Pemohon khawatir tidak adanya kepastian terhadap ketetapan itu.
”Tetapi, perkembangan terjadi pada 24 Januari 2012, Termohon akhirnya menetapkan pengesahaan rekapitulasi suara, diluar Kab. Dogiyai,” ungkap kuasa hukum Pemohon itu saat menjelaskan di dapan majelis hakim terkait peristiwa yang sebenarnya terjadi, sehingga akhirnya Pemohon mencabut permohonannya.
Selanjutnya, Pihak Terkait yakni Natalis Degei dan Esau Magay diwakili kuasa hukum-nya mengatakan bahwa Pihak Terkait sudah menyiapkan tanggapan-tanggapan terkait dengan permohonan Pemohon. Tetapi Pemohon sudah mengajukan pencabutan permohonannya. ”Oleh karena itu, Pemohon tidak mempunyai hak lagi untuk mengajukan permohonan ini,” terangnya. ”Kami menilai haknya sudah digunakan dan tidak pakai lagi.” (Shohibul Umam/mh)