JAKARTA, KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup dan Tim Advokasi Hak Atas Lingkungan, Senin (30/1/12), mensomasi Mahkamah Konstitusi karena tak kunjung memberikan keputusan terkait sidang uji materi UU Pertambangan Mineral dan Batubara. Jika somasi tak digubris, mereka akan melayangkan gugatan terhadap MK.
"Bila dalam waktu satu bulan sejak somasi terbuka ini disampaikan (30 Januari 2012) maka kami akan mengajukan gugatan terhadap MK," ucap Iki Dulagin, jurubicara Tim Advokasi Hak atas Lingkungan Hidup, Senin di Jakarta.
Pada 22 April 2010, Walhi mengajukan uji materi UU No.4/201 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Proses sidang uji materi telah selesai 16 Maret 2011.
Namun hingga kini MK belum menerbitkan keputusan. Uji materi disampaikan Walhi untuk meminta MK memperjelas mekanisme partisipasi masyarakat yang diwajibkan UU Mineral dan Batubara.
Keputusan MK itu penting untuk mengantisipasi konflik pertambangan antara perusahaan/Pemerintah dengan masyarakat seperti kerusuhan Bima yang terjadi beberapa hari lalu.