Seluruh Pegawai MK Mendapat Pengarahan dan Bimbingan Pengisian LHKPN
Jumat, 27 Januari 2012
| 21:34 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat kunjungan dari rombongan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka pengarahan sekaligus bimbingan teknis pengisian LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang bertempat di lantai 8 Gedung MK, Jumat (27/1). Ketua Satuan Petugas pendaftaran LHKPN Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, Ardy Aulia dan Kepala Unit Pelayanan Data KPK, Andhika Widiarto hadir untuk memberikan pengarahan dan bimbingan teknis pengisian LHKPN. Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Keseketariatan dan Kepaniteraan MK juga hadir dalam acara tersebut.
Kepala Biro Umum MK Mulyono membuka acara tersebut dengan menyampaikan bahwa LHKPN diwajibkan untuk seluruh pegawai MK saat ini. Dahulu hanya diwajibkan untuk pejabat yang berada pada posisi strategis dan rawan KKN seperti pejabat esselon 1 dan 2. KPK dan MK kemudian menyepakati agar seluruh pegawai MK mengisi LHKPN. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga MK tetap bersih seperti selama ini. Hal itu juga didukung dengan Keputusan Sekjen MK No. 161 Tahun 2011 tentang penetapan wajib LHKPN di lingkungan MK. ”Seluruh PNS MK tanpa kecuali harus melaporkan harta kekayaan ke KPK,” ujar Mulyono.
Mulyono juga menambahkan LHKPN di lingkungan MK dimaksudkan untuk menanamkan sifat kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab. Dengan adanya LHKPN dapat juga menguji integritas pegawai MK dan menjadi alat untuk memantau harta kekayaan seluruh pegawai MK. Mulyono juga berharap dengan diwajibkannya LHKPN, para pegawai dan seluruh jajaran MK akan takut berbuat korupsi.”Bagi pegawai yang tidak mengisi LHKPN akan dikenai sanksi sesuai Peraturan Pemerintah No. 53 tentang Disiplin Pegawai,” tegas Mulyono.
Hal senada juga diungkapkan Ardy Aulia. Ardy mengatakan manfaat pelaporan harta antara lain menghindari fitnah, penanaman sifat keterbukaan dan tanggung jawab, kerapihan dalam administrasi dokumen harta, back up dokumen harta, background check sebelum mempromosikan pegawai, dan mengembangkan corporate culture.
Sampai saat ini, menurut paparan Ardy, pegawai MK yang telah melaporkan harta kekayaannya berjumlah 72 orang. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini akan lebih banyak lagi pegawai MK yang melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Mengenai teknis pelaporan harta kekayaan, Ardy menjelaskan bahwa harta milik pejabat negara harus dilaporkan beserta harta milik pasangan dan anak yang masih menjadi tanggung jawab pejabat negara dimaksud. Dengan begitu, KPK dapat mengetahui asal-usul harta seorang pejabat negara, termasuk para PNS MK.
Terakhir, Ardy mengajak para pegawai MK untuk berperan serta dalam memberantas korupsi. ”Peran serta dari bapak dan ibu sangat dibutuhkan untuk memberantas korupsi, bukan hanyak peran KPK saja. Peran serta itu salah satunya dengan mengisi LHKPN,” ujar Ardy.
Andhika yang mendapat giliran selanjutnya memaparkan tentang teknis pengisian LHKPN. Andhika menuntun para pegawai MK mengenai step by step pengisial LHKPN. Para pegawai MK sendiri sudah dibekali form LHKPN. Diharapkan para pegawai MK dapat menyerahkan LHKPN yang sudah terisi data-data laporan kekayaan masing-masing pegawai paling lambat tanggal 6 Februari 2012. (Yusti Nurul Agustin/mh)