Salim Alkatiri kembali mengajukan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, Alkatiri mengajukan pengujian UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya untuk Pasal 5 ayat (5) dan Pasal 18 ayat (4) UU Pemda tersebut. Pasal-pasal ini terkait pembentukan daerah Seperti biasa, Alkatiri mengajukan permohonan sebagai perorangan dan tanpa didampingi kuasa hukum.
Salim Alkatiri yang kerap mengajukan permohonan pengujian berbagai UU ke MK, kali ini mengajukan pengujian UU Pemda selaku perorangan mewakili Kelompok Nelayan Miskin Pulau Buru, Maluku.
Dalam paparannya di hadapan Panel Hakim Konstitusi yang diketuai Maria Farida Indrati, Alkatiri menyampaikan bahwa Pulau Buru memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar. Sumber daya alam itu berasal dari laut berupa ikan. Produksi ikan tongkol di wilayah laut sekitar Pulau Buru diungkapkan Alkatir mencapai 150 Ton.
Menurut Alkatiri, dengan melimpahnya sumber daya alam yang dimiliki Pulau Buru, seharusnya Pulau Buru pantas dimekarkan menjadi provinsi sendiri. “Saya meminta Pulau Buru menjadi provinsi agar bisa memproduksi ikan yang banyak dan bisa dikirim ke Jakarta dan lain-lain. Orang-orang juga tidak lagi perlu jadi TKI ke Arab atau ke Malaysia, cukup saja datang ke Pulau Buru,” ujar Alkatiri menjelaskan alasan permohonannya.
Alkatiri kemudian menjelaskan kaitan permohonannya dengan Pasal 5 ayat (5) UU tentang Pemerintahan Daerah. Di dalam Pasal 5 ayat (5) UU tersebut dinyatakan bahwa untuk membentuk suatu wilayah provinsi diharuskan memiliki sedikitnya lima kabupaten/kota.
Alkitiri menganggap bahwa ketentuan dalam Pasal 5 ayat (5) UU tersebut tidak masuk akal. Pasalnya, Pulau Buru memiliki kekayaan alam yang melimpah dan sudah sepantasnya menjadi provinsi baru meski hanya terdiri dari dua kabupaten, yaitu Kab. Buru dan Kab. Buru Selatan.
Pasal 5 ayat (5) berbunyi, ”(5) Syarat fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi paling sedikit 5 (lima) kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi dan paling sedikit 5 (lima) kecamatan untuk pembentukan kabupaten, dan 4 (empat) kecamatan untuk pembentukan kota, lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahan.”
Saran Hakim
Permohonan Pemohon yang sudah dipaparkan oleh Alkatiri kemudian harus dikomentari oleh Panel Hakim yang selanjutnya akan memberikan saran atau masukan. ”Ini menjadi kewajiban panel hakim untuk memberikan saran kepada Saudara agar permohonan saudara menjadi jelas dan baik sehingga nanti dapat diterima untuk diuji,” ujar salah satu anggota panel hakim persidangan kali ini, M. Akil Mochtar.
Akil kemudian menambahkan bahwa batu uji yang diajukan Pemohon terlalu banyak sehingga Pemohon harus memaparkannya satu per satu letak pertentangan normanya. Akil kemudian menyarankan agar Pemohon memilih salah satu pasal dalam UUD 1945 yang dijadikan batu uji agar Pemohon tidak perlu memaparkan satu persatu pertentangan norma pasal yang diujikan dengan batu ujinya.
Akil menambahkan bahwa permohonan Pemohon masih bercampur aduk antara permasalahan pemekaran wilayah, permasalahan rokok, dan permasalahan sumber daya alam di Pulau Buru.
Tanggapan senada juga diungkapkan oleh Maria, ”Permohonan Anda masih bercampur aduk. Petitum tiga sampai sembilan juga jadi mengaburkan permohonan Anda,” ujar Maria.
Sedangkan anggota Panel Hakim lainnya, Hamdan Zoelva menanyakan mengapa Pemohon ingin membatalkan Pasal 5 ayat (5) dan Pasal 18 ayat (4) UU Pemerintahan Daerah. Dengan kata lain, Hamdan menanyakan alasan utama Pemohon ingin membatalkan kedua pasal tersebut. Hamdan juga menilai niat Pemohon baik namun perkara yang diajukan tidak jelas. ”Anda punya niat baik tapi karena perkara ini tidak jelas, nantinya bisa tidak diperiksa oleh Mahkamah. Mahkamah akan menilai permohonan kabur,” jelas Hamdan.
Hamdan di akhir tanggapannya menyarankan agar Pemohon melihat contoh-contoh permohonan pada perkara-perkara lain sehingga dapat mengetahui sistimatika penulisan perkara yang benar dan jelas.
Maria juga menegaskan agar Pemohon memperbaiki permohonannya bila ingin melanjutkan perkara ini ke sidang selanjutnya. ”Perbaikan permohonan diberikan waktu 14 hari termasuk hari libur,” tutup Maria. (Yusti Nurul Agustin/mh)