Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan Seminar Nasional bertema “Evaluasi Pemilihan Umum Kepala Daerah,” selama tiga hari (24-26/1), di Hotel Sultan, Jakarta. Pada hari terakhir, Pukul 12.30 WIB, acara tersebut ditutup secara resmi oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki. Hadir dalam acara tersebut, para hakim konstitusi dan Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar serta Panitera MK Kasianur Sidauruk.
Acara penutupan juga dihadiri dan diikuti sejumlah narasumber yang menjadi pembicara dalam acara yang membahas berbagai persoalan terkait pelaksanaan Pemilukada, dan diikuti pula sekitar 200-am peserta yang terdiri dari pimpinan Komisi Pemilihan Umum, pimpinan badan pengawas pemilihan umum, dan pimpinan kepolisian dari berbagai daerah di Indonesia.
Sodiki mengatakan, bahwa persoalan-persoalan yang terjadi pada Pemilukada jelas menunjukkan kepada kita rasa ketidakpuasan pada aturan-aturan tersebut. Oleh karenanya menurutnya, harus ada perbaikan dalam praktik demokrasi yang sudah kita alami sebelumnya dalam rangka menyelenggarakan Pemilukada yang baik, dan praktik model demokrasi seperi Indonesia memberikan pengalaman dan pembelajaran, “yakni sebaik apapun peraturan Pemilukada yang telah disusun, tetap ada cela-cela yang belum ditampung dalam aturan itu,” jelasnya.
Masalah-masalah yang timbul dalam Pemilukada, lanjut Sodiki, sebenarnya bisa diselesaikan dengan baik melalui cara kita sendiri. “Mengingat bukan Pemilukada yang menjadi tujuan sebenarnya, tetapi sarana untuk menuju demokrasi yang baik yang berintegritas, jujur, dan mampu menyampaikan kebenaran tanpa takut dan was-was.”
Sayangnya, kata Sodiki, penyampaian sebuah kebenaran dari masyarakat kerap tenggelam dan kalah dengan materi yang ditawarkan oleh sejumlah pihak yang berkepentingan. “Dan hal ini sudah terbukti,” tegasnya. “Sehingga, bagaimana mungkin kita yang memberantas korupsi, tetapi pimpinan kita sendiri yang berbuat korupsi.”
Oleh sebab itu, menurut Sodiki, tugas berat penyelenggara Pemilu adalah berbuat jujur dan amanah terhadap tugas yang diembannya. Tetapi andaikata benar, zaman ini adalah zaman edan (zaman gila)? Maka orang yang tidak edan, dia tidak akan mendapatkan apa-apa. “Maka kami berharap siapapun yang diamanatkan rakyat untuk menjalankan demokrasi dengan sebaik-baiknya dan tetap menjadi orang waras (orang yang tidak gila),” tutur Sodiki.
Lebih penting lagi, kata Sodiki, diakui atau tidak memang orang yang waras sering menjadi korban. “Oleh karena itu, seng waras itu kalah, dalam hal ini ngalah bukan berarti kalah. Suata saat orang yang tidak waras tersebut akan terungkap. Terbukti banyak para bupati dan gubernur sudah terbuka aib-nya. Ini menandakan adanya tanda-tanda adanya kejujuran dalam kebenaran.
Tanggung Jawab Bersama
Sedangkan dalam laporan Sekretaris Jendral MK Janedjri M. Gaffar mengatakan bahwa kegiatan seminar nasional ini merupakan langkah yang konstruktif guna meningkatkan demokrasi seiring dengan upaya meningkatkan kinerja pemerintah yang ada di daerah. “Semua pemikiran yang disampaikan dalam forum ini memiliki manfaat yang sangat besar untuk menegakkan prinsip negara hukum yang demokratis dan negara demokrasi yang berdasarkan hukum sebagaimana sudah diamanatkan dalam UUD 1945,” tuturnya.
Selanjutnya dalam acara ini, Janedjri menuturkan, bahwa acara ini terdapat dua pidato kunci yaitu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan, dan Ketua Mahkamah konstitusi. Dan diikuti juga dengan sesi pembahasan yang mengambil tiga tema “Sengketa Pemilukada, Putusan Mahkamah Konstitusi, Pelaksanaan Putusan MK,” dan “Penyelenggaraan dan Penyelesaian Pelanggaran Pemilukada,” serta “Pemilukada Kini dan Masa Depan.”
Subtansi dari kegiatan ini, menurut Janedjri, bisa ditarik benang merah bahwa demokrasi merupakan pilihan bersama yang diamanatkan konstitusi. “Oleh karena itu, upaya meningkat kualitas dan mengawal demokrasai adalah tugas dan tanggung jawab bersama,” jelasnya. Pemilukada, kata Janed, merupakan sebuah proses demokrasi, dan proses Pemilukada tidak hanya berhenti pada proses pemilihannya, tetapi lebih dari itu proses penyelenggaraan dari pemerintah harus diwujudkan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. (Shohibul Umam/mh)