Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh. Mahfud MD menerima puluhan kyai dari Jawa Timur (Jatim), dirumah di kediamannya, Jl. Widya Chandra, Selasa (24/1) pagi. Mereka berasal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim yang diwakili Abdul Somad selaku ketua MUI Jatim, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (NU) Jatim diwakili Miftahul Akhyar selaku Rois Suriah PWNU Jatim, serta para pimpinan NU dan MUI dari 4 (empat) kabupaten yang ada di kepulauan Madura, yaitu Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.
Pada kesempatan itu, Abdul Somad yang mewakili dari rombongan menyampaikan maksud dan tujuan mereka, yaitu untuk bersilaturahmi dan meminta saran apa yang harus dilakukan dengan kasus ajaran syi’ah yang sudah lama berkembang di pulau Madura. Kasus terkait dengan ajaran syi’ah, di Jawa Timur tersebut sudah diputuskan jangan sampai berkelanjutan dan berkembang, karena aliran tersebut dianggap sesat oleh sejumlah masyarakat yang ada di Madura. “Dan diputuskan aliran itu (ajaran syi’ah) adalah sesat. Ini adalah keinginan masyarakat,” ucap Somad. “Oleh karena itu, malam ini kami silaturahmi ke Pak Mahfud.”
Sedangkan terkait dengan Hak Asasi Manusia, menurutnya, saya tidak setuju kekerasaan di bawah atas nama negara. Agama itu membawah kedamaian. “ketika masyarakat Madura sudah tentram dengan keyakinannya tetapi ada orang baru yang membawa agama lain, maka akan ditentang ajaran yang berbeda itu,” ucapnya. Oleh karena itu, menurut Somad, seyogyanya para tokoh Ulama dan berbagai pihak terkait membahas persoalan tersebut. “Para ulama dan politisi, serta MK bisa urun rembuk bagaimana negara ini bisa lebih baik,” harapnya.
Menanggapi maksud dan tujuan para kyai, Mahfud mengatakan, bahwa sebenarnya persoalan ini bisa dipilah-pilah sesuai dengan persoalan yang terjadi, misalnya masalah pertama, harus ada tindakan penyelesaian. Kemudian masalah kedua, kata dia, menyangkut filosofis konstitusinya, dan yang ketiga ada penafsiran terkait dengan sesat atau tidak sesatnya masalah tersebut. Berkenaan dengan sesat dan tidak sesatnya masalah tersebut, lanjut Mahfud, sudah dijelaskan oleh MUI Jatim, khususnya 4 (empat) Kabupaten yang ada di pulau Madura. “Hal tersebut tentu didukung oleh sejumlah ormas-ormas termasuk NU,” jelasnya.
Lebih penting lagi, Mahfud menuturkan bahwa MK sudah memutuskan Pasal Undang-Undang No. 1 tahun 1965 adalah konstitusional. Mengapa MK menyatakan konstitusional, menurutnya, karena konferensi internasional pernah membuat resolusi yang menyatakan bahwa setiap negara harus mengambil langkah-langka yang mengatur kehidupan beragama supaya tidak terjadi konflik. Kalau tidak, negara akan membiarkan agama itu mengatur hukumnya sendiri-sendiri. “Dan itu dipikirkan MK saat itu, ketika UU tersebut harus dipertahankan,” jelas Mahfud.
Oleh sebab itu, katanya, MK kalau menyangkut hal tersebut tidak mempunyai otoritas. “Akan tetapi kalau MUI dan NU bilang seperti itu. MK tidak mempunyai otoritas terkait dengan hal itu, tetapi MK hanya menerima atau mendengar dari institusi yang sah. Institusi yang dibentuk oleh masing-masing agama,” urai Mahfud. (Shohibul Umam/mh)