Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan sebuah acara Seminar Nasional yang bertema, “Evaluasi Pemilihan Umum Kepala Daerah” yang dibuka resmi oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD, Rabu (25/1), di Hotel Sultan Jakarta. Hadir dalam acara ini, Menteri Koodinator Hukum, Politik, dan Keamanan Marsekal TNI (Purn) Djoko Suyanto, Wakil Ketua MK Achmad Sodiki, dan para hakim konstitusi. Acara ini dihadiri juga oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hafidz Anshary, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bambang Eka Cahyo Widodo, Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar, Panitera MK Kasianur Sidauruk, serta diikuti sekitar 200-an peserta dari pimpinan KPU, Panwaslu, dan Kepolisian dari berbagai daerah se-Indonesia.
Dalam awal keynote speech yang bertemakan “Evaluasi Pemilukada dari Perspektif Hukum dan Demokrasi,” Mahfud menjelaskan, bahwa dari perkara 392 perkara yang masuk dalam persidangan MK, hanya 45 perkara saja yang dianggap pelanggaran berat. Dan dari 45 perkara tersebut, hanya empat perkara yang pesertanya diskualifikasi. “Dari data itu, hasil Pemilu adalah sah pilihan rakyat. Karena kalaupun diperkarakan ke MK, belum tentu dibatalkan,” urainya.
Dahulu, menurut Mahfud, dengan adanya reformasi bisa membangun demokrasi yang benar. Dengan kebenaran itu, implimentasinya kita bisa membentuk KPU dan Bawaslu. Sedangkan MK, dahulu diasumsikan hanya menangani persengketaan Pemilu terhadap hasil penghitungan angka. Karena ada asumsi tersebut, kemudian kalau penyelenggaraan Pemilu di dalam pengawasan KPU dan Bawaslu maka kecurangan-kecurangan sudah dianggap selesai. “Dalam faktanya, pelanggaran-pelanggaran tersebut tidak selesai di KPU dan Bawaslu. Dan pelanggaran-palanggaran itu kemudian masuk ke MK,” tutur Mahfud.
Dengan melihat kenyataan yang ada terkait dengan Pemilu, kata Mahfud, MK mengatakan dalam filosofinya Pemilu itu harus baik. “Oleh karena itu, pelanggaran-pelanggaran itu diputus oleh MK, tetapi sifat putusannya bukan sebagai putusan pidana. Sehingga tidak benar kalau MK memutus pidanannya. Kita hanya memutus aspek pelanggarannya, dan aspek pidananya terus dilanjutkan oleh aparat penegak hukum,” lanjutnya.
Dalam akhir penyampainnya, Mahfud mempunyai enam catatan dalam menyikapi persoalan Pemilihan umum. Di antaranya, ia mengatakan bahwa Pemilu sudah gagal menampilkan pemimpin yang sesuai dengan rakyat. Kedua, munculnya pragmatisme dimana orang hanya mencari pokoknya menang dengan cara apapun. Selanjutnya, munculnya oligarki dan kecanduan kekuasaan. Keempat, menurutnya, dipersidangan MK ada pelanggaran penggunaan anggaran negara. Dan yang terakhir, menurut Mahfud, ada temuan dalam persidangan MK bahwa pemerintah daerah tidak mau mengeluarkan anggaran ketika Pemilukada diulang.
Pada kesempatan yang sama, Djoko Suyanto juga sebagai keynote speech terkait “Evaluasi Pemilukada dari Perspektif Ketahanan Nasional.” Di awal sambutanya, ia mengatakan bahwa seminar nasional yang diadakan oleh MK merupakan kegiatan yang sangat cocok dengan kondisi yang terjadi saat ini ditengah demokrasi yang ada. “Meskipun tujuan dari demokrasi adalah kesejahteraan rakyat, namun dalam praktiknya mengalami naik turun,” jelasnya.
Supaya demokrasi sesuai dengan tujuannya, lanjut Suyanto, maka keberhasilan dari demokrasi harus dibagun oleh semua pihak untuk memajukan demokrasi di Indonesia. “Hal demikian harus dilakukan oleh semua elemen bangsa. Dan ini yang harus kita hadapi dalam mematangkan demokrasi,” ucapnya.
Selain itu, Suyanto juga mengatakan bahwa begitu banyak hak-hak demokrasi yang sudah dinikmati oleh masyarakat Indonesia, diakui atau tidak merupakan buah dari demokrasi. “Oleh karena itu, tugas saya sebagai Menteri Koodinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan, nilai kebebasan harus dikaitannya dengan kesataran dalam demokrasi, dan harus patuh dalam pranata hukum yang formal, serta yang paling penting dalam hidup bermasyarakat,” ucapnya.
Dalam kesempatan ini, Sekretaris Jenderal juga MK menyampaikan laporannya. Janedjri mengatakan bahwa Pemilukada merupakan salah satu momentum politik yang penting yang diselenggarakan di daerah. “Oleh karena itu, kualitas Pemilukada berpengaruh besar dalam keberhasilan pelaksanaan pemerintah yang ada di daerah. dengan sendirinya juga bisa mewujudkan keberhasilan tujuan nasional,” urainya.
Lebih lanjut, Janedjri juga mengatakan, acara ini bertujuan menumbuhkan pemahaman bersama tentang pentingnya peningkatan kualitas pelaksanaan Pemilukada, mengidentifikasi kelemahan dan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilukada, dan mengidentifikasi dan merumuskan pemikiran perbaikan sistem dan pelaksanaan Pemilukada di masa mendatang.
Disamping diadakan di Jakarta, Jenedjri mengatakan, acara ini juga disiarkan secara langsung ke berbagai daerah di Indonesia melalui video conference (vicon) yang di miliki MK bekerjasama dengan sejumlah universitas yang ada di Indonesia. Kemudian, menurutnya, kegiatan ini diselenggarakan oleh MK sebagai bentuk tanggung jawab MK dalam mengawal konstitusi dan demokrasi dalam rangka mewujudkan negara demokrasi berdasarkan hukum sekaligus negara hukum yang demokrasi.
Acara seminar ini sendiri berlangsung sejak 24-26 Januari 2012, bertema, “Evaluasi Pemilihan Umum Kepala Daerah” yang dibagi dalam tiga subtema dalam tiga sesi. Sesi I mengangkat tema “Sengketa Pemilukada, Putusan Mahkamah Konstitusi, dan Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi” dengan pembicara yaitu: Gamawan Fauzi, S.H., M.Si. (Menteri Dalam Negeri), Prof. Dr. Achmad Sodiki, SH, MS. (Wakil Ketua MK), Prof. Dr. Maria Farida Indrati, SH. MH. (Hakim Konstitusi) dan Dr. M. Akil Mochtar, SH. MH. (Hakim Konstitusi).
Untuk sesi II, bertemakan “Penyelenggaraan dan Penyelesaian Pelanggaran Pemilukada” dengan empat pembicara yaitu: Dr. Arif Wibowo (Ketua Pansus RUU Pemilu DPR RI), Komjen Pol. Sutarman (Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI), Prof. Dr. A. Hafidz Anshary AZ, MA (Ketua Komisi Pemilihan Umum) dan Bambang Eka Cahyo Widodo, S.I.P., M.A. (Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum).
Selanjutnya pada sesi III dengan tema “Pemilukada: Kini dan Masa Datang” dengan pembicara yaitu: Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej (Ahli Hukum Pidana UGM), Dr. Topo Santoso, S.H. (Ahli Hukum Pidana Pemilu UI), Hadar Navis Gumay (Direktur Eksekutif CETRO) dan Budiman Tanuredjo (Redaktur Pelaksana HU Kompas).
Di sela-sela acara seminar ini rencananya terdapat Siaran Live Talkshow Suara Anda Suara Konstitusi pada Kamis (26/1) pukul 19.00-2030 WIB yang disiarkan Metro TV tentang “Pemilukada Aceh”, dengan narasumber : Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H. (Ketua MK), Marsekal TNI (Purn) Djoko Suyanto (Menteri Koodinator Hukum, Politik, dan Keamanan), Gamawan Fauzi, S.H., M.Si (Menteri Dalam Negeri), Komjen Pol. Sutarman (Kepala Bareskrim), Prof. Dr. A. Hafidz Anshary (Ketua KPU), Bambang Eka Cahyo Widodo, S.IP., M.Si (Ketua Bawaslu) dengan audien seluruh peserta seminar. (Shohibul Umam/Miftakhul Huda)