Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang penjauan Wakil Menteri (Wamen) apakah konstitusional atau tidak. Pemerintah menyatakan jabatan tersebut dibentuk karena Presiden SBY memiliki fungsi pemerintahan.
"Presiden mengadakan Wamen karena memegang kekuasaan pemerintahan atas dasar UUD 1945 apalagi dikuatkan dengan UU Kementerian Negara," kata Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin dalam sidang di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (24/1/2012).
Menurut Amir, tidak semua peraturan harus dijabarkan lewat konstitusi. Asalkan kebijakan berdasar peraturan yang ada maka menjadi sah dan konstitusional.
"Tidak semua jabatan publik diatur dalam UUD 1945. Bahkan hanya sebagian kecil diatur dalam UUD. Tidak diaturnya dalam UUD 1945 tidak lantas bertentangan dgn UUD 1945 bila diadakan terlebih ada dasar hukum pengadaan kuat," terang advokat nonaktif ini.
Presiden mengadakan Wamen karena memegang kekuasaan pemerintahan atas dasar UU. Menurutnya, DPR dan Presiden membedakan Menteri bertanggung jawab ke Presiden dan Wamen bertanggung jawab ke menteri. Kedua, menteri anggota kabinet sedangkan Wamen bukan angggota kabinet. Ketiga, menteri sebagai pejabat negara, Wamen jabatan struktural eselon 1A.
"Wamen meningkatkan kinerja menteri, maka pengangkatan wamen adalah hak yang melekat kepada presiden ketika merasa beban kerja di kementria cukup tinggi," ujar Amir.
Adapun tujuann Wamen yaitu meningkatkan kelancaran di kementerian dan meningkatkan kinerja tugas pokok kementerian.
"Kami juga menolak legal standing pemohon serta pemohon tidak dapat menjelaskan kerugian hak konstitisional dan alasan spesifik. Oleh karenanya, kami memohon permohonan pemohon ditolak," mohon Amir menerangkan.
Seperti diketahui, permohonan ini diajukan oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK). Mereka menilai posisi Wamen inkonstitusional dan harus dibubarkan.Suci Dian Firani - detikNews
Sumber: www.detiknews.com