BANDA ACEH (Suara Karya): Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengakui tak mampu menjalankan sepenuhnya putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK).
"Semua amar putusan sela tersebut tidak mampu kami jalankan sepenuhnya karena ada pasangan calon perseorangan yang mendaftar sebagai bakal calon kontestan pilkada," kata Yarwin Adi Dharma, komisioner KIP Aceh, di Banda Aceh, Senin (23/1).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam sidangnya Selasa (17/1), mengeluarkan putusan sela nomor 1/SKLN-X/2012 setelah adanya gugatan Mendagri ke KPU dan KIP terkait sengketa kewenangan antarlembaga negara.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi memerintahkan KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota membuka kembali pendaftaran pasangan bakal calon gubernur, bupati, wali kota beserta wakilnya selama tujuh hari sejak keputusan itu dikeluarkan.
Dalam waktu tujuh hari tersebut, tutur dia, putusan sela Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota melaksanakan verifikasi serta tahapan lainnya hingga penetapan pasangan bakal calon menjadi calon.
Menurut Yarwin, pembukaan kembali pendaftaran pasangan bakal calon mampu dilakukan seperti yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi. Begitu juga tahap lainnya, seperti pemeriksaan kesehatan kandidat dan uji kemampuan baca Al-Quran.
"Namun, kami tidak mampu memverifikasi syarat dukungan pasangan bakal calon dari jalur perseorangan. Verifikasi calon perseorangan berupa pengecekan faktual fotokopi KTP pendukungnya membutuhkan waktu lama. Tidak cukup waktu tujuh hari," ujarnya.
Oleh karena itu, ucap dia, KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota akan mendatangi Mahkamah Konstitusi meminta pertimbangan lembaga tersebut memutuskan menggeser hari pemungutan suara pilkada Aceh dari 16 Februari 2012 menjadi 9 April 2012.
Pilkada tersebut digelar serentak antara pemilihan gubernur dan wakil gubernur dengan pemilihan 17 bupati/wali kota beserta wakilnya dari 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh.
Yarwin menyebutkan, saat di Mahkamah Konstitusi tersebut pihaknya akan menjelaskan secara teknis verifikasi syarat dukungan calon perseorangan serta waktu yang dibutuhkan.
"Kami berharap, apa yang akan kami sampaikan tersebut dapat menjadi pertimbangan dan memasukkannya dalam putusan akhir perkara Nomor 1/SKLN-X/2012," ucap Yarwin Adi Dharma.
Sementara itu, dua pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan akan mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Selasa (24/1).
"Mereka sudah menginformasikan akan mendaftar. Kedua pasangan ini mencalonkan diri dari jalur independen atau perseorangan," kata Yarwin Adi Dharma, komisioner KIP Aceh di Banda Aceh, kemarin.