Pemohon Keluhkan Diskriminasi Penggunaan Lambang Garuda Pancasila
Kamis, 19 Januari 2012
| 17:57 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan pada Kamis (19/1) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan yang teregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 4/PUU-X/2012 ini dimohonkan oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (Pemohon I), Ryan Muhammad (Pemohon II), Bervilia Sari (Pemohon III), Erwin Agustian (Pemohon IV), dan Eko Santoso (Pemohon V).
Dalam pokok permohonannya, Wahyudi selaku kuasa hukum Pemohon menjelaskan Pemohon merasa hak konstitusionalnya terlanggar akibat berlakunya Pasal 57 huruf c dan d UU No. 24/2009. Pasal 57 huruf c dan d menyatakan, âSetiap orang dilarang: ⦠(c) membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan (d) menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang iniâ. Menurut Wahyudi, Pemohon IV dan Pemohon V pernah terkena hukuman vonis pengadilan selama 3 bulan akibat berlakunya pasal a quo.
âMenurut Pemohon, cara mempergunakan lambang kenegaraan bukan untuk penghinaan terhadap lambang negara, melainkan sebagai bentuk ekspresi nasionalisme masyarakat terhadap lambang negara. Padahal Pemohon hanya menggunakan lambang negara âGaruda Pancasilaâ untuk stempel organisasi pemohon. Dan itu dilakukan sebagai bagian rasa nasionalisme Pemohon,â urainya di hadapan Majelis Hakim Panel yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva dengan Anggota Panel Hakim, yakni Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Anwar Usman tersebut.
Menanggapi permohonan Pemohon, Hamdan memberikan saran agar Pemohon mempertajam kembali dalil permohonannya. Akan tetapi, lanjut Hamdan, lambang negara (Garuda Pancasila) seharusnya tidak dipergunakan sebagai stempel organisasi. âBagaimana jika masyarakat justru menganggap stempel tersebut merupakan bagian dari negara? Ini yang harus Pemohon pikirkan secara lagika dan rasional. Selain itu, pemohon harus mempertajam kembali dalil permohonannya,â ujarnya.
Sementara itu, Pemohon memaparkan bahwa penggunaan lambang Garuda Pancasila bukan hanya dilakukan oleh Pemohon, namun juga dilakukan oleh para supporter sepakbola yang mendukung kesebelasan Indonesia. âPenggunaan lambang Garuda Pancasila pada kaus supporter tidak mendapatkan sanksi hukuman, namun penggunaan lamabg Garuda Pancasila seperti yang digunakan oleh Pemohon justru mendapatkan vonis pengadilan,â papar Pemohon.
Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati mengemukakan Pemohon harus menguraikan permasalahan faktual yang baru diuraikan secara lisan oleh Pemohon ke dalam pokok permohonan. âApa yang diuraikan Pemohon melalui lisan, harus ditulis dalam permohonan,â sarannya.
Majelis Hakim Panel meminta Pemohon untuk melakukan perbaikan selama 14 hari. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda perbaikan permohonan. (Lulu Anjarsari/mh)