Sidang pengujian terhadap Pasal 17 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua kembali dilakukan. Kali ini Pemohon adalah berbeda, Rabu (18/1) yang teregristasi dengan nomor 3/PUU-X/2012 yang dimohonkan oleh Pemohon 1 Ramses Wally, Pemohon 2 Yustus Kambu, dan Pemohon 3 Andi Ismail. Ketiganya didampingi kuasa hukum Durakhim.
Melalui kuasa hukumnya, Pemohon dalam pokok permohonan meminta agar Mahkamah memutuskan Pasal 17 ayat (1) UU tentang Otsus Papua bertentangan dengan UUD 1945. Petitum atau tuntutan Pemohon itu dimohonkan sepanjang pasal tersebut diartikan gubernur dan wakil gubernur atau kepala daerah dapat dipilih setelah dua periode berturut-turut atau tidak berturut-turut. Sebelumnya, pasal tersebut berbunyi, , “(1) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu masa jabatan berikutnya”.
Permohonan Pemohon ini didasari pencalonan kembali Bernabas Suebu sebagai gubernur Papua. Padahal, menurut Pemohon, Bernabas sudah dua kali periode menjabat sebagai gubernur Papua. Periode pertama saat menjabat sebagai Gubernur Irian Jaya (sekarang Papua) periode 1988-1993. Dan periode kedua saat sudah menjadi Provinsi Papua pada periode 2006-2011.
Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya mengatakan pihak Bernabas mengartikan pasal tersebut sebagai dua kali periode kepemimpinan yang berturut-turut. Sedangkan yang terjadi sebenarnya Bernabas sudah menjabat selama dua periode meski tidak berturut-turut. ”Tafsir” lain, menurut Pemohon, pihak Bernabas mengaertikan pasal tersebut tidak berlaku ketika nama daerah sudah berubah, seperti Jayapura menjadi Papua.
Saran Panel Hakim
Panel Hakim Konstitusi dalam sidang kali ini diketuai oleh Muhammad Alim yang didampingi dua anggota panel hakim, yaitu Achmad Sodiki dan Maria Farida Indrati.
Ketiga panel hakim tersebut menyampaikan saran yang senada. Saran panel hakim yang menjadi kewajiban pada sidang pertama ini yakni menyarankan Pemohon mencabut permohonannya. Pasalnya, Pasal serupa dengan substansi yang sama sudah pernah dimohonkan oleh Pihak Bernabas. Bahkan, Mahkamah sudah memutuskan perkara yang teregristasi nomor 41/PUU-IX/2011.
”Perkara 41/PUU-IX/2011 itu menguji hal yang sama. Yang mengajukan juga saat itu Pihak Bernabas. Saat itu MK juga sudah memutuskan menolak Permohonan Pemohon 41/PUU-IX/2011 yang meminta dua kali periode itu,” ungkap Alim.
Alim kemudian menyarankan agar Pemohon meminta salinan putusan 41/PUU-IX/2011 untuk melihat putusan Mahkamah terhadap perkara yang substansi dan pasal yang dimohonkan sama. Dengan adanya putusan 41/PUU-IX/2011 itu, berarti putusan itu berlaku erga omnes atau berlaku untuk semua. Artinya, Pemohon juga dikenai putusan yang sama dengan perkara sebelumnya itu.
Saran yang sama juga diutarakan Maria. Bahkan, Maria menambahkan bahwa dengan adanya putusan 41/PUU-IX/2011, Bernabas memang dianggap sudah menjabat selama dua periode kepemimpinan, baik saat masih Provinsi Irian Jaya maupun sesudah berganti nama menjadi Provinsi Papua. ”Mahkamah tetap menganggap dia (Bernabas) sudah menjabat selama dua periode. Kalau dia juga menjabat di daerah lain, dengan putusan 41/PUU-IX/2011 itu juga dianggap sudah dua kali periode,” jelas Maria.
Di akhir sidang, Alim menyerahkan sepenuhnya kepada Pihak Pemohon apakah perkara tersebut mau dicabut atau diteruskan. ”Terserah saudara mau dicabut atau diteruskan. Kalau mau diteruskan, kami tunggu perbaikan permohonannya dalam waktu 14 hari, termasuk hari libur harus sudah diterima Kepaniteraan MK yah,” tutup Alim. (Yusti Nurul Agustin/mh)