”Sidang yang lalu, persidangan menginginkan keterangan kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), dan KPK sudah menyampaikan berkas tertulisnya tentang keterangan Pihak Terkait Perkara No 73/PUU-IX/2011,” ucap pimpinan sidang pleno Achmad Sodiki, saat sidang berlangsung dalam menjelaskan berkas keterangan yang sudah diterima MK dari KPK, Rabu (18/1).
Lebih lanjut, Sodiki juga mengatakan bahwa sidang perkara No.73/PUU-IX/2011 pastinya tidak perlu dibacakan lagi karena Pemohon dan Pemerintah sudah menerima berkas keterangan dari KPK. ”Tentunya tidak perlu kita bacakan lagi,” terangnya. Dengan demikian, apakah rangkaian persidangan ini dinyatakan cukup? ”kami merasa sudah cukup,” jawab Pemohon pada pimpinan sidang.
Oleh karena itu, menurut Sodiki, sidang berikutnya tinggal menunggu panggilan dari Mahkamah. ”Tetapi baik Pemohon ataupun Pemerintah diminta untuk membikin kesimpulan dan menyampaikan kepada Mahkamah, paling lambat Selasa, 31 Januari 2012, Pukul 16.00 WIB,” jelas Sodiki.
Dalam hal ini, para Pemohon, yang terdiri dari: Feri Amsari, Teten Masduki, Zainal Arifin Mochtar Husein, dan Indonesia Corruption Watch (Danang Widoyoko), menguji Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Menurut mereka, Pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), 28I ayat (2) UndangUndang Dasar 1945. (Shohibul Umam/mh)