Untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dan proses Pemilukada yang lebih demokratis serta kepastian hukum yang adil, Mahkamah menilai ada alasan yang penting, mendesak untuk menjatuhkan Putusan Sela dalam Perkara No. 1/SKLN-X/2012. Demikian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang disampaikan hari Selasa (17/1), di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta,
Mengapa Putusan Sela ini dijatuhkan sebelum Perkara No. 1/SKLN-X/2012 selesai? Mahkamah beralasan bahwa proses ini membutuhkan waktu yang cukup lama. Hal demikian akan menjadi tidak berarti karena proses Pemilukada di Aceh terus berlangsung sampai tahapan pemungutan suara. Hal itu mengakibatkan timbulnya berbagai persoalan baru dalam penyelenggaraan Pemilukada Aceh.
Sehingga dengan Putusan Sela itu, MK memerintahkan membuka kembali pendaftaran calon Pemilukada Aceh 2012 – 2017, selama selama tujuh hari terhitung sejak hari ini, 17 Januari 2011. “Hal demikian Bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang berkepentingan guna menentukan sikap hukumnya setelah mengetahui keabsahan Pemilukada Aceh,” ucap Mahfud MD saat membacakan putusan itu.
Dalam waktu tujuh hari tersebut, KIP juga diminta untuk melakukan verifikasi serta penetapan bagi pasangan calon baru tanpa mengubah hari dan tanggal pemungutan suara. Dan hal tersebut, menurut Mahkamah, adalah cukup memadai.
“Adapun semua pasangan calon yang telah terdaftar dan ditetapkan sesuai dengan proses verifikasi yang berlaku dengan nomor urut yang ada, tidak berpengaruh statusnya dengan adanya putusan ini, termasuk keputusan ministratif yang berkaitan dengan pengadaan logistik Pemilu,” tulis Mahkamah.
Dalam Amar Putusan Mengadili, Sebelum menjatuhkan putusan akhir, memerintahkan Termohon untuk, membuka kembali pendaftaran pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota untuk memberi kesempatan kepada bakal pasangan calon baru yang belum mendaftar, baik yang diajukan oleh partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan, termasuk pelaksanaan verifikasi dan penetapan bagi pasangan calon baru sampai dengan 7 (tujuh) hari sejak putusan sela ini diucapkan.
Selain itu, MK juga pernah memerintahkan untuk membuka kembali pendaftaran sesuai putusan sela MK terkait dengan sengketa Pemilukada Aceh yang diputus pada 2 November. Saat itu, Pemohon meminta kepastian hukum terkait diperbolehkannya calon independen mengikuti Pilkada Aceh 2012. Putusan sela dikuatkan dikuatkan kembali oleh MK dalam putusan akhir pada 24 November 2011.
Tetapi, pelaksanaan Putusan Sela 2 Novemberi itu ternyata belum digunakan sepenuhnya oleh pihak-pihak yang masih belum bersikap, karena masih menunggu putusan akhir MK 24 November. Namun setelah putusan akhir dijatuhkan, waktu pendaftaran sebagai bakal pasangan calon sudah ditutup oleh KIP Aceh karena MK hanya memerintahkan pembukaan pendaftaran selama 7 hari (terhitung dari tanggal 2 November).
"MK memahami kalau ada pihak yang belum menentukan sikap hukum tertentu yaitu ikut mendaftar sebagai pasangan calon atau tidak ikut mendaftar pasangan calon karena masih menunggu kepastian hukum sampai pokok permohonan diputus pada 24 November 2011,” tulis Mahkamah.
Lebih lanjut, menurut Mahkamah, Hal ini telah mengakibatkan terjadinya pengabaian atas hak-hak partai politik atau perseorangan yang serharusnya dapat mencalonkan diri sebagai calon kepada daerah dalam Pilkada Aceh. ”Keadaan ini sangat potensial mengganggu pelaksanaan Pilkada Aceh dan penyelenggaraan pemerintahan Aceh," tulisnya. (Shohibul Umam)