Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan penyelesaian sengketa hasil pemilukada Kabupaten Batang Tahun 2011. Putusan dengan Nomor 126/PHPU.D-IX/2011 ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Batang Tahun
2011 Nomor Urut 3, yakni Dhedy Irawan dan Mujarwo. Permohonan ini dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi pada Selasa (17/1), di Ruang Sidang Pleno MK.
“Menyatakan, dalam Eksepsi, menolak eksepsi Termohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Mahfud membacakan amar putusan tersebut.
Dalam pendapat Mahkamah yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki, dalil Termohon telah melakukan pelanggaran pada saat pelaksanaan tahapan pendaftaran calon peserta Pemilukada Kabupaten Batang Tahun 2011. Setelah Mahkamah mencermati dan mempelajari secara saksama, Sodiki menjelaskan Mahkamah menilai dalam proses penelitian berkas dan persyaratan para Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batang serta dalam proses verifikasi dan klarifikasi pada instansi terkait yang dilakukan oleh Termohon telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mengenai adanya dugaan ijazah yang dimanipulasi, Mahkamah mengungkapkan hal tersebut merupakan kewenangan lembaga lain untuk menyelesaikannya baik secara administrasi maupun pidana.
“Selain itu, juga tidak dapat dipastikan jika Pasangan Calon Nomor Urut 2 tidak lolos menjadi peserta Pemilukada Kabupaten Batang Tahun 2011, Pemohonlah yang akan menjadi pemenang pada Pemilukada Kabupaten Batang Tahun 2011 seperti yang didalilkan oleh Pemohon. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak beralasan hukum,” urainya.
Pemohon juga mendalilkan Termohon telah melakukan pelanggaran pada saat menjelang hari pemilihan Pemilukada Kabupaten Batang 2011 yaitu dengan cara memasukkan nama pemilih yang tidak pernah tercatat dalam Salinan Daftar Pemilih Tetap (SDPT) ke dalam daftar pemilih untuk memilih di TPS-TPS. Setelah Mahkamah mencermati dan mempelajari secara saksama, Sodiki mengemukakan Mahkamah dapat menerima alasan Termohon dalam melakukan perubahan DPT karena dalam rangka mengakomodasi adanya keberatan masyarakat Kabupaten Batang yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap. “Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan hukum,” jelasnya.
Pemohon mendalilkan Bupati Kabupaten Batang telah menyalahgunakan kewenangannya dengan cara mencairkan Bantuan Percepatan Pembangunan Desa (BP3D) yang berdekatan dengan hari pemungutan suara yang menguntungan Pasangan Calon Nomor Urut 2 sehingga Pasangan Calon Nomor 2 menang mutlak di Semua TPS di Desa Banteng. Menurut Mahkamah, lanjut Sodiki, dalil Pemohon tidak dibuktikan dengan bukti-bukti yang cukup meyakinkan Mahkamah. “Lagipula, jika pun ada pelanggaran seperti yang didalilkan oleh Pemohon, quod non, pelanggaran tersebut bukan merupakan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, sehingga mempengaruhi peringkat perolehan suara pasangan calon. Oleh karena itu menurut Mahkamah dalil Pemohon tersebut tidak terbukti dan tidak beralasan hukum,” paparnya.
Dalil Pemohon tentang adanya pelanggaranpelanggaran lainnya, menurut Mahkamah, tidak dibuktikan dengan bukti yang meyakinkan bahwa pelanggaran lain tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan mempengaruhi perolehan suara Pemohon. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil tersebut tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. “Keseluruhan rangkaian fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, menurut Mahkamah pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan oleh Pemohon jikapun ada, quod non, tidak terbukti bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, serta tidak signifikan mempengaruhi hasil Pemilukada yang menentukan keterpilihan pasangan calon, sehingga permohonan Pemohon tidak terbukti secara hukum,” ujarnya.
Oleh karena itu, dalam konklusi yang dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD, Mahkamah berkesimpulan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo dan permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan. “Eksepsi Termohon tidak beralasan hukum. Pokok Permohonan Pemohon tidak beralasan hukum,” tandas Mahfud. (Lulu Anjarsari)