Peluang calon independen untuk bersaing dalam pemilu kada di 'Bumi Serambi Mekah' kembali terbuka.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk membuka kembali pendaftaran pasangan calon kepala daerah selama tujuh hari untuk bersaing dalam pemilu kada 2012.
Putusan sela tersebut diambil dalam sidang perkara sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) antara Menteri Dalam Negeri dan KIP Aceh di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin. “Untuk memberi kesempatan kepada bakal pasangan calon baru yang belum mendaftar, baik yang diajukan parpol, gabungan parpol, maupun perseorangan, termasuk verifikasi dan penetapan pasangan calon baru terhitung sejak putusan ini diucapkan,” papar Ketua MK Mahfud MD.
Dalam pertimbangannya, MK sebelumnya telah memerintahkan pembukaan kembali pendaftaran sesuai putusan sela terkait dengan sengketa pemilu kada yang diajukan calon independen yang diputus pada 2 November 2011.
Putusan sela itu kemudian dikuatkan dalam putusan akhir pada 24 November 2011. Namun, ternyata masih banyak pihak yang berkepentingan belum mengetahui putusan sela tersebut. Mereka baru mengetahui setelah adanya putusan akhir pada 24 November 2011.
Saat putusan akhir dijatuhkan, waktu pendaftaran sebagai calon sudah ditutup KIP Aceh karena MK hanya memerintahkan pembukaan pendaftaran selama tujuh hari (terhitung mulai 2 November). “Mahkamah memahami jika ada pihak-pihak yang belum menentukan sikap, yaitu ikut mendaftar sebagai pasangan calon atau tidak. Sebab, masih ada yang menunggu kepastian hukum sampai pokok permohonan diputus dalam putusan akhir pada 24 November 2011,” terang hakim konstitusi Harjono.
Hal itu, jelas dia, mengakibatkan pengabaian atas hak parpol atau perseorangan yang seharusnya dapat bersaing di pemilu kada yang berpotensi mengganggu pemilu kada dan pemerintahan Aceh nantinya. Atas pertimbangan itulah, MK kembali menjatuhkan putusan sela.
Mengenai waktu tujuh hari, jelas Harjono, itu termasuk pelaksanaan verifikasi dan penetapan calon yang baru. Adapun tanggal pemungutan suara dianggap sudah cukup memadai, yakni 16 Februari mendatang.
Bergeser
Namun, KIP Aceh memastikan jadwal pemilu kada di 'Bumi Serambi Mekah' akan bergeser. "Dengan dibukanya kembali pendaftaran, KIP butuh waktu untuk verifikasi calon, tes baca Alquran, logistik, dan kampanye. Paling tidak perlu waktu sebulan hingga 40 hari dan secara otomatis pencoblosan akan bergeser," kata anggota KIP Aceh, Yarwin Adi Dharma.
Ia menambahkan, 115 calon untuk gubernur/wagub serta 17 bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota yang telah ditetapkan tidak ada masalah. Untuk gubernur/wagub, ada empat pasangan, yakni Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan, Muhammad Nazar-Nova Iriansyah, Darni M Daud-Ahmad Fauzi, serta Ahmad Tajuddin-Teuku Suriansyah.
"Nomor urut pasangan calon juga tidak akan diundi ulang. Nomor urut pasangan calon yang mendaftar pascakeputusan MK ini mengikuti nomor urut yang sudah ditetapkan," papar Yarwin.
Di sisi lain, Partai Aceh menyambut baik putusan sela MK. Mereka, tutur Wakil Ketua DPP Partai Aceh Kamaruddin, juga memastikan akan bersaing dalam pemilu kada. Untuk gubernur/wakil gubernur, nama Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf tetap menjadi pilihan mereka.
Perdamaian di Aceh sempat terusik akibat sengketa pemilu kada. Tercatat sembilan orang tewas sejak 14 Desember 2011 akibat keganasan penembak misterius. Menurut Kabareskrim Polri Komjen Sutarman, polisi telah menangkap tiga orang yang diduga terkait dengan teror itu.