SKLN Kemendagri Vs KIP Aceh: Perbaikan Permohonan Sudah Lengkap
Senin, 16 Januari 2012
| 17:27 WIB
Sidang yang beragendakan perbaikan permohonan Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara (SKLN) antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (16/1) siang. "Perbaikan dianggap sudah lengkap. Sidang dilanjutkan ke Pleno untuk mendengarkan jawaban Termohon pada Selasa besok pukul 09.00 WIB," kata Ketua Majelis Hakim MK Harjono.
Selain itu, dalam perbaikan permohonan, pihak Kemendagri juga menambahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak Termohon. Karena sebelumnya, sebagai pihak Termohon hanyalah Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Dalam sidang perbaikan permohonan ini, pihak Kemendagri datang terlambat dan hanya diwakili oleh Direktur Ligitasi Kementerian Hukum dan HAM Mulaimin Abdi."Maaf yang Mulia, pihak Kemendagri menganggap perbaikan permohonan ini hanya diserahkan ke panitera saja, sehingga mereka salah informasi tidak datang ke sidang. Maaf baru sekali sebagai pihak Pemohon," kata Mulaimin.
Seperti diketahui, permohonan SKLN ini didaftarkan oleh Kemendagri pada Rabu (11/1), setelah itu disidangkan pada Jumat (13/1). Perbaikan permohonan juga langsung diselesaikan dalam waktu satu hari kerja oleh Kemendagri dan selang satu hari langsung dilanjutkan sidang pleno oleh MK. Dalam permohonannya, Kemendagri meminta MK memberikan putusan sela yang memerintahkan KIP Aceh menunda tahapan pemilihan umum kepala daerah Aceh.
Kemendagri memohon penundaan tahapan pilkada di Aceh dengan membuka kembali pendaftaran pasangan calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota untuk memberi kesempatan mendaftar baik dari parpol, gabungan parpol ataupun perorangan sampai dengan tujuh hari sejak putusan sela diucapkan.
"Penundaan tahapan, keikutsertaan Partai Aceh, pembahasan kembali qanun yang baru dan pembukaan kembali pendaftaran bagi pasangan calon adalah beberapa poin penting dalam menyikapi perkembangan Pilkada di Aceh," katanya. (Nano Tresna A./mh)