Mahkamah Konstitusi (MK) yang diwakili oleh Kepala Bagian Persidangan Muhidin, menerima secara langsung rombongan Forum Komunikasi Guru Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) se-Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Mereka yang berjumlah 87 (delapan puluh) orang datang ke MK, pada Senin (16/1), untuk mengetahui perkembangan kekuasaan peradilan MK terhadap sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Dalam awal kesempatannya, Muhidin menjelaskan terkait dengan fungsi dari lahirnya MK. Menurutnya, MK lahir untuk mengawal fungsi dari konstitusi yang sudah ada, dan sudah mengalami perubahan selama empat kali. MK dilahirkan juga mempunyai tugas yang mulia yaitu untuk menafsirkan terhadap UUD 1945.
Selama perkembangan MK, menurut Muhidin, lembaga ini juga sudah bekerjasama dengan sejumlah universitas yang ada di Indonesia. Hal demikian dilakukan untuk menginformasikan kewenangan dan kewajiban dari lembaga peradilan MK. Hal tersebut juga dilakukan dengan Guru PKn seluruh Indonesia. Misalnya, acara Anugerah Guru Pkn Berprestasi yang baru saja selesai dilakukan oleh MK dengan Guru PKn di seluruh Indonesia. ”Namun demikian, itu hanya agenda. Yang paling penting adalah bagaimana menanamkan konstitusi itu terkait dengan konstitusi yang ada di Indonesia,” tutur Muhidin.
Terus bagaimana mengenali kelembagaan negara? Lanjut Muhidin, misalnya sekarang lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) setara dengan lembaga MK, namun, MPR menghasilkan produk yang berupa UUD 1945. ”Produk hasil dari MPR itu UUD, di mana itu adalah produk tertinggi berupa konstitusi,” jelas Muhidin.
Selain itu, lembaga negara seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) mempunyai tugas terkait dengan persoalan yang ada di daerah. Namun kewenangan tersebut masih belum optimal.
Selanjutnya, apa yang dimaksud dengan MK, menurut Muhidin, MK terdiri dari 9 (sembilan) hakim konstitusi, dimana tiga kekuasan lembaga negara yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang memiliki peran didalam trias politika. ”Semua ada di MK. Dia sangat representatif,” jelasnya.
Sementara itu, Muhidin juga menjelaskan terkait dengan apa yang dimaksud dengan MK, menurutnya, MK merupakan lembaga kekuasaan kehakiman, yang pengadilannya pada tingkat pertama dan terakhir, putusannnya bersifat final dan mengikat. Selain itu, dia juga mengatakan bahwa apabila masyarakat ingin mengetahui seputar persidangan dan perkembangan MK, bisa dilihat di website MK. ”Bisa dilihat di website MK, karena MK telah mengedepankan transparansi dan akuntabilitas,” imbuh Muhidin.
Dari kewenangan dan kewajiban yang sudah ada di persidangan, kata Muhidin, perkara yang masuk ke MK baru terkait perkara Perselihan Hasil Pemilihan Umum, Pengujian UU, serta Sengketa Antar Lembaga Negara. ”Pembubaran partai politik dan kewajiban MK terhadap pendapat DPR terkait dengan pemakzulan Presiden masih belum ada yang masuk,” ungkapnya. (Shohibul Umam/mh)