BANDA ACEH – Pertemuan sejumlah calon kepala daerah tadi pagi, menghasilkan sebuah sikap terhadap gugatan yang dilakukan Menteri Dalam Negri (Mendagri).
Dalam pernayataan tertulis yang mereka sebut rekomendasi itu, para kandidat kepala daerah merencanakan menempuh jalur hukum sebagai pihak terkait dalam gugatan Mendagri terhadap Komite Pemilihan Umum (KPU) di Mahkamah Konstitusi.
“Kami akan menggugat KIP dan Kemendagri ke MK agar tetap melaksanakan tahapan Pilkada yang telah diputuskan oleh MK dan ditetapkan KIP,” kata Muhammad MTA, juru bicara perwakilan para kandidat, mengutip rekomendasi tersebut kepada wartawan, Senin (16/1) di Hermes Palace Hotel.
MTA yang adalah calon wakil bupati di Pidie ini menambahkan, para perwakilan kandidat juga akan melakukan komunikasi dengan dengan pihak terkait seperti, Mendagri, Menkopolhukam, Ketua DPR.RI, Ketua MPR, Desk Aceh/Papua DPR-RI, KPU Pusat, Bawaslu, dan Presiden.
“Pertemuan ini untuk menyampaikan sikap kandidat yang telah mendaftar dan sudah ditetapkan, bak dari partai politik maupun calon perseorangan,” kata MTA.
Dalam rekomendasi itu juga disebutkan, para kandidat menolak rencana penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dikarenakan tahapan yang telah ditetapkan Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP) telah memiliki ketetapan hukum dan berjalan dengan baik
“Penundaan Pilkada bukan jaminan untuk menciptakan situasi yang kondusif, tapi sebaliknya akan melahirkan konflik yang lebih meluas di kemudian hari,”ujarnya.
Sementara itu, para kandidat juga menghimbau kepada Presiden untuk tidak mengeluarkan Perppu pendundaan Pilkada dikarenakan tidak ada alasan darurat hukum Pilkada di Aceh. “Apabila Presiden RI mengeluarkan Perpu penundaan Pilkada, maka kami akan melakukan gugatan hukum ke MK,” kata MTA.
Atas gugatan tersebut, kata MTA, para kandidat akan memberikan kuasa hukum kepada pengacara untuk melakukan berbagai tidakan hukum sebagaimana yang telah disebutkan.
Lusa, kata MTA, para perwakilan kandidat sudah berada di Jakarta untuk melakukan agenda pertemuan dengan pihak terkait. “Dalam dua hari ini juga kita akan memepersiapkan gugatan, termasuk memberikan kuasa ke kuasa hukum,” ujarnya.