Amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Jumat (14/1), menetapkan pasangan Firdaus – Ayat Cahyadi sebagai Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru, Riau. Pembacaan amar putusan dengan Nomor 63/PHPU.D-IX/2011 ini dilakukan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD dengan didampingi oleh enam hakim konstitusi lainnya.
“Membatalkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru Nomor 64/KPU-PBR/KKWK/2011 bertanggal 28 Desember 2011 tentang Menggugurkan H. Firdaus, S.T.,M.T., yang Sudah Tidak Memenuhi Syarat sebagai Calon Walikota Pekanbaru Tahun 2011 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru Nomor 79 Tahun 2011 bertanggal 28 Desember 2011 tentang Mengugurkan H. Firdaus, ST., MT., sebagai Calon Walikota Pekanbaru Tahun 2011. Menetapkan hasil perolehan suara dari masing-masing Pasangan Calon dalam pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2011 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Dalam Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2011, bertanggal 27 Desember 2011, sebagai berikut Pasangan Calon Nomor Urut 1, H. Firdaus, S.T., M.T., dan Ayat Cahyadi, S.Si., sebanyak 153.856 suara. Pasangan Calon Nomor Urut 2, Dra. Hj. Septina Primawati, M.M., dan H. Erizal Muluk, sebanyak 95.271 suara. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru untuk menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 1, H. Firdaus, S.T., M.T., dan Ayat Cahyadi, S.Si., sebagai pasangan calon terpilih dalam pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2011,” urai Mahfud di hadapan Pemohon beserta Termohon dan Pihak Terkait.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman, Mahkamah menilai tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa H. Firdaus, S.T., M.T., telah nyata-nyata berupaya dengan sengaja untuk menjadi Calon Walikota Pekanbaru dengan cara tidak jujur. Rangkaian fakta yang terungkap dalam persidangan tidak cukup meyakinkan bahwa ada upaya tidak jujur yang dilakukan oleh H. Firdaus, S.T., M.T., untuk lolos menjadi Calon Walikota Pekanbaru yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. “Hal penting yang menjadi dasar penilaian Mahkamah terkait dengan pengisian Formulir BB 10-KWK.KPU dalam hal ini daftar riwayat hidup pasangan calon atas nama H. Firdaus, S.T., M.T., adalah telah dilakukannya proses verifikasi administratif maupun verifikasi faktual yang dilakukan oleh Termohon secara benar. Dari rangkaian bukti yang terungkap dalam persidangan, terbukti bahwa Termohon telah melakukan verifikasi administratif dan verifikasi faktual dengan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga penetapan H. Firdaus, S.T., M.T., sebagai pasangan calon telah benar menurut hukum,” jelasnya.
Anwar menjelaskan alil-dalil Pemohon selain masalah keabsahan pencalonan atau eligibility Pihak Terkait adalah tidak beralasan hukum, sebab selain tidak dapat dibuktikan ternyata tidak didukung juga oleh laporan lembaga-lembaga yang ditugaskan untuk mengawasi Pemungutan Suara Ulang (PSU). Dalam laporan-laporan yang disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum, jelas Anwar, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau, Bawaslu, dan Panwaslu Kota Pekanbaru tidak disebutkan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. “Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi hanyalah pelanggaran yang bersifat sporadis yang sebagian di antaranya telah diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu, dalil-dalil Pemohon harus dikesampingkan,” ujarnya.
Selanjutnya, Anwar mengungkapkan bahwa Termohon secara sadar atau tidak sadar telah melanggar atau mengesampingkan ketentuan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa setelah dibuat berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih. “Pelanggaran tersebut terjadi karena Termohon tidak membuat keputusan yang berisi penetapan pasangan calon terpilih, malahan justru membuat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru Nomor 79 Tahun 2011 tentang Mengugurkan H. Firdaus, ST., MT., sebagai Calon Walikota Pekanbaru Tahun 2011, tanggal 28 Desember 2011. Berdasarkan pertimbangan di atas, untuk kepastian hukum yang adil, maka Mahkamah harus segera menjatuhkan putusan akhir dalam perkara a quo,” paparnya.
Anwar pun menguraikan terlepas dari pertimbangan hukum Mahkamah dalam perkara tersebut, mengenai dugaan adanya persoalan pidana Pemilu dan pelanggaran lainnya. “Menurut Mahkamah, tentang hal tersebut masih dapat dilakukan upaya hukum lain menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa menghalangi pelaksanaan perintah yang dimuat dalam amar putusan ini. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,” tandasnya. (Lulu Anjarsari/mh)