Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Pasangan Calon Kepala Daerah Kota Pekanbaru Firdaus – Ayat Cahyadi (Pihak Terkait), mengungkapkan, keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru (Termohon) yang menggugurkan kliennya, tidak akan berakibat hukum apapun.
“Bagi kami, Surat Keputusan KPU Nomor 79 Tahun 2011 itu tidak berarti apa-apa dan tidak mempunyai akibat hukum apa-apa terhadap pelaksanaan PSU (Pemungutan Suara Ulang) yang hasilnya telah ditetapkan dan diumumkan sehari sebelumnya oleh KPU Kota Pekanbaru,” papar Yusril dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 63/PHPU.D-IX/2011, Kamis (12/1) siang. SK No. 79 tersebut berisi tentang pengguguran Firdaus sebagai calon Walikota Pekanbaru.
Salah satu alasannya, kata Yusril, karena SK tersebut tidak berlaku surut. Bahkan, menurut dia, alasan yang dijadikan landasan oleh KPU Pekanbaru dalam menggugurkan Pihak Terkait hanyalah mengada-ada. “Klaim-klaim yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.
Seharusnya, kata Yusril, dalam menggelar PSU KPU Pekanbaru bertindak profesional, mandiri, dan independen. “Tidak memihak kepada siapapun,” sambungnya. “KPU tidak perlu betele-tele, berpanjang kalam.”
Selain itu, menurut dia, KPU Pekanbaru juga telah menunjukkan keberpihakannya terhadap Pasangan Calon Kepala Daerah Septina Primawati dan Erizal Muluk (Pemohon). Pasalnya, jika pengisian formulir yang tidak menyebutkan istri kedua dipersoalkan oleh Termohon, maka perlakuan itu semestinya juga ditujukan pada Septina Primawati.
Menurut Yusril, sebenarnya Septina juga bukanlah satu-astunya istri dari suaminya. Setidaknya, ada perempuan lain yang telah dinikahi secara sah oleh suami Septina. “Meski ada yang dicatatkan, ada pula yang tidak,” bebernya. Faktanya, Septina tidak menjelaskan hal itu saat mendaftar sebagai pasangan calon. Dan, KPU Pekanbaru tidak pernah mengungkit-ungkit hal ini.
Bahkan tidak hanya itu, lanjut Yusril, Septina juga tidak menyebutkan status anak-anaknya dalam formulir. “Kenapa hal ini tidak pernah dipersoalkan?” Tanya Yusril terheran-heran.
Atas keadaan ini, Yusril mengakui sangat menyayangkannya. Menurutnya, hal ini sangat tidak menguntungkan masyarakat Kota Pekanbaru. Sebab, tidak memiliki kepala daerah definitif setelah Pemilukada 2011 yang lalu hingga sekarang.
Sementara itu, pada persidangan yang sama, hadir perwakilam Kapolres Pekanbaru, yakni Penyidik Ida Ketut Gahananta dan Viktor Simanjutak. Pada prinsipnya, kata Ketut Gahananta, pelanggaran yang telah dilakukan Firdaus adalah telah melanggar Pasal 115 Undang-Undang No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. “Pelanggaran untuk KUHP tidak ada,” tegasnya. Saat ini, perkara masih dalam penanganan Kepolisian. Sudah dinyatakan P19 dua kali.
Viktor Simanjutak menambahkan bahwa persoalan hukum yang ada bukan mempermasalahkan Firdaus yang kawin lagi, melainkan dianggap telah memberikan keterangan palsu. “Telah menempatkan keterangan yang tidak benar,” tuturnya.
Akhirnya, sebelum menutup sidang, Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD yang juga saat itu bertindak sebagai Ketua Panel Hakim, menegaskan, perkara ini akan diputus besok, Jum’at (13/1) di ruang sidang Pleno MK. “Perkara ini dianggap selesai,” tegas Mahfud.
Menurutnya, dalam hal ini Mahkamah telah memberikan hak yang sama pada semua pihak dan agar proses persidangan tetap pada alurnya. Tentunya, dalam putusannya nanti, Mahkamah akan berupaya menjatuhkan vonis seadil-adilnya, ujarnya. “Rasa keadilan masyarakat menjadi tolak ukur.” (Dodi)