Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) baru-baru ini, diharapkan supaya tidak disia-siakan. Hal tersebut dikarenakan penyelenggara Pemilu kerap kali melakukan kecurangan. “Walaupun kita fokus pada tingkatan pusat, tetapi kecurangan sering terjadi pada tingkatan daerah,” pesan Ketua MK Moh Mahfud MD saat menjadi narasumber yang bertema “Partai Politik Bisa dikalahkan: Kasus Keanggotaan Pemilu dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” Rabu malam (11/1), Jakarta.
Lebih lanjut, menurut Mahfud, daahulu anggota partai politik boleh menjadi anggota penyelenggara Pemilu. Namun, untuk sekarang, menurut MK hal tersebut tidak fair (adil). Sehingga MK mengeluarkan putusan terkait dengan syarat anggota penyelenggara Pemilu sebelumnya tidak pernah menjadi anggota partai politik selama 5 tahun.
Selain itu, Mahfud juga mengatakan bahwa anggota KPU dan Bawaslu harus bersifat mandiri. “Dalam hal ini, kandungan tentang pengertian mandiri adalah berbeda dengan merdeka,” jelas Mahfud. Sedangkan terkait dengan salah satu dari Pasal UU penyelenggara Pemilu sudah dibatalkan, kata Mahfud, hal tersebut sudah benar. “Kita sudah kembali ke hukum yang berlaku, karena hukum itu sebenarnya sudah benar,” ucapnya.
Lebih jauh lagi, kata Mahfud, putusan MK terkait dengan pembatalan salah satu dari UU Penyelenggara Pemilu sudah melalui berbagai pertimbangan, terutama kasus-kasus yang ada dalam Pemilukada. Mahfud mencontohkan terkait dengan kasus pada Pemilukada Jawa Timur. Menurutnya, pemeriksaan yang terjadi di MK terkait dengan sengketa pemilukada yang ada di wilayah itu, menandakan orang yang mempunyai suara sangat penting. Sehingga independensi sebuah penyelenggara Pemilu perlu dijaga.
Sedangkan berkenaan dengan banyak terjadi pemalsuan-pemalsuan yang ada dalam Pemilukada. Dahulu, kata Mahfud, MK dalam putusannya mengatakan orang yang hendak ke tempat pemungutan suara harus mengajukan KTP (Kartu Tanda Penduduk). Namun kenyataan sekarang, ia mengakui hal tersebut tidak menjamin. “Sekarang ini, terkait dengan pemalsuan program teknologi sudah banyak. Karena hal tersebut muncul dalam persidangan MK,” tuturnya.
Berkenaan dengan pertayaan dengan adanya putusan MK sekarang, apakah masih cukup untuk membenahi sistem penyelenggara Pemilu yang terjadi saat ini? Dalam jawabannya, Mahfud mengatakan bahwa waktunya masih cukup untuk membenahi sistem penyelenggara Pemilu yang seperti ini.
Akan tetapi, menurut dia, kekurangan-kekurangan terkait dengan independensi sebuah penyelenggara Pemilu sekarang ini banyak terjadi di daerah, khususnya di kabupaten. Kecurangan dapat berbentuk jual beli suara pada tingkatan kabupaten. “Itu harus menjadi perhatian, karena masalah integritas di daerah sudah bermasalah,” harap Mahfud. “Karena di daerah, suara dijadikan hanya sebagai cari ‘pekerjaan”.
Oleh karena itu, kata Mahfud, berkenaan dengan keputusan-keputusan MK, lembaga ini tidak bisa membatalkan apapun yang sudah diputus, dan tugas MK sudah selesai. Perjuangan sekarang, menurutnya, ada pada tingkatan politik. “Karena sampai sekarang MK sudah melakukan open legal policy (kebijakan hukum terbuka).”
Acara Talkshow yang diselenggarakan oleh Soegeng Sarjadi Forum TVRI tersebut, selain dimoderatori oleh pendiri Soegeng Sarjadi School Of Goverment (SSSG), Soegeng Sarjadi, narasumber yang lain juga dihadirkan dalam acara itu, di antaranya Direktur Eksekutif Central For Electoral Hadar Gumay, dan Koodinator Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti. (Shohibul Umam/mh)