Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Pekanbaru telah digelar. Hasilnya, Pasangan Calon Kepala Daerah Firdaus – Ayat Cahyadi keluar sebagai pemenang. Namun, mereka masih belum bisa melenggang dengan mudah menduduki tampuk kekuasaannya sebagai Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru. Karena, Firdaus diduga keras melakukan kebohongan publik terkait identitas dirinya.
Hal itu diungkapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru (Termohon), dalam laporannya yang disampaikan kepada Majelis Hakim Konstitusi pada Rabu (11/1) sore, di Ruang Sidang Panel MK. “Telah melakukan pelanggaran administrasi,” kata Kuasa Hukum Termohon Maqdir Ismail. Pendapat ini berdasarkan kepada temuan Panitia Pengawas Pemilukada Kota Pekanbaru.
Akibatnya, lanjut Maqdir, Rapat Pleno KPU memutuskan untuk menyatakan Firdaus tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah. Oleh karena itu, dalam laporannya tersebut pula, Termohon, meminta kepada Mahkamah untuk menyatakan tidak sah hasil Pemungutan Suara Ulang yang telah dilaksanakan pada pertengahan Desember yang lalu. Selain itu, menyatakan Pasangan Calon Septina Primawati dan Erizal Muluk sebagai calon terpilih. Karena memang, hanya dua pasangan calon yang mengikuti PSU.
Sebelumnya, menurut Maqdir, pihaknya telah berkirim surat kepada Mahkamah terkait persoalan tersebut. Dan balasannya, kata dia, Mahkamah menyatakan bahwa hasil PSU yang telah dilaksanakan itu mesti dilaporkan terlebih dahulu dalam persidangan di Mahkamah, baru selanjutnya persoalan tersebut akan dipertimbangkan kemudian. “Akan dipertimbangkan dalam menjatuhkan putusan akhir,” ujarnya mengutip isi surat Mahkamah.
Adapun pihak KPU Pusat dan KPU Provinsi pada pokoknya menyerahkan putusan akhir kepada Mahkamah. Meskipun KPU Provinsi, menyatakan bahwa pada intinya sependapat dengan KPU Kota Pekanbaru. Sedangkan Pemerintah, yang diwakili dari Kementerian Dalam Negeri, dan Bawaslu menyatakan telah melakukan kewenangan dan pengawasan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing dalam pelaksanaan PSU Kota Pekanbaru.
Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra, Kuasa Hukum Pasangan Calon Firdaus – Ayat Cahyadi, berpandangan, persoalan tersebut seharusnya tidak sampai mengganggu keterpilihan kliennya. Menurutnya, kalaupun memang terjadi pelanggaran-pelanggaran selama PSU, baik pelanggaran administratif maupun pidana, hal itu diselesaikan pada ranah pengadilan umum. Sebelumnya, Firdaus juga telah membantah bahwa dirinya memiliki istri ‘kedua’ di Kemanggisan, Jakarta sebagaimana dituduhkan kepadanya.
Atas permasalahan tersebut, Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD, yang juga sebagai Ketua Panel Hakim dalam persidangan ini, mengungkapkan bahwa persidangan akan dilanjutkan, Kamis (12/1). “Demi keterbukaan, fairness, dan ketepatan,” tegasnya. Karena biasanya, Laporan dari KPU atas tindaklanjut putusan MK, langsung dijatuhkan putusan akhir. (Dodi/mh)