Soal Pemilukada Aceh, Mendagri Ingin Putusan MK, Bukan Perpu
Kamis, 12 Januari 2012
| 14:32 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi berharap Partai Aceh serta gabungan beberapa parpol diberi kesempatan untuk mendaftarkan calonnya pada pemilukada Aceh. Namun, berbeda dengan Komisi Pemilihan Umum dan DPR yang meminta Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Gamawan menginginkan payung hukum dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau Partai Aceh tidak mendaftar bagaimana jalannya pemerintahan lima tahun ke depan? Maka saya ambil inisiatif ke MK," ujar Gamawan di gedung DPR, Jakarta, Kamis(12/1/2012).
Kata Gamawan, penyelenggaraan pemilukada Aceh selain tetap dalam koridor undang-undang juga harus memerhatikan dinamika politik di masyarakat dalam rangka mewujudkan pemilukada damai. Maka dari itu, kata dia, pemerintah juga mendorong DPRA dan Pemerintah Daerah menyelesaikan rancangan qanun.
Gamawan menjelaskan, dia menggugat KPU ke MK untuk menjawab usulan Ketua DPRA yang memohon agar Partai Aceh diberi kesempatan mendaftarkan calon. Usulan itu tertuang pada rapat 4 November 2011. Gamawan mengatakan, memang ada dua langkah yang bisa diambil yakni dengan Perpu dan gugat di MK.
"Saya memilih menggugat KPU melalui MK. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada sidang pertama dan ada putusan sela sebelum putusan akhir dimana diberi kesempatan kepada Partai Aceh dan gabungan parpol lain mendaftar," tandasnya.