Sidang Perkara Nomor 126/PHPU.D-IX/2011 dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Batang telah memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sidang ini digelar pada Senin (9/1), di Ruang Sidang Panel MK. Hadir pada kesempatan itu para saksi dari Pemohon dan Pihak Terkait.
Dalam kesaksiannya, para saksi Pemohon mengungkapkan kecurangan dalam hal pencoblosan. Menurut mereka, terdapat pemilih di bawah umur. “Anak kecil, 15 tahun, telah mencoblos,” ungkap Yaskur. Keterangan ini juga diamini oleh dua saksi lainnya, Musaad dan Rofiudin. Meskipun pada wilayah yang berbeda.
Sementara itu, saksi Pemohon lainnya, Hakim Arifudin, mengungkapkan tentang dugaan kecurangan yang berkaitan dengan Dana Bantuan Percepatan Pembangunan Pedesaan. Dia menuding, pencairan dana bantuan ini ada kaitannya dengan dukungan terhadap salah satu pasangan calon kepala daerah. Karena, “pencairannya mendekati dengan Pemilukada,” ujarnya.
Sedangkan saksi-saksi dari Pihak Terkait, Pasangan Calon Yoyok Rio Sudibyo dan Soetandi, alih-alih membantah dalil Pemohon, mereka malah menuding balik Pemohon, Pasangan Calon Kepala Daerah Dhedy Irawan dan Mujarwo (Dewo). Mereka mengungkapkan beberapa kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh Pemohon.
Makrifah, salah satu saksi Pihak Terkait, mengungkapkan bahwa Pemohon telah membangun lapangan sepak bola di daerahnya. Menurutnya, tindakan ini merupakan upaya untuk memengaruhi para pemilih di wilayah itu. Pada saat peresmian, lanjutnya, Pemohon hadir dan menyampaikan orasi-orasi. Padahal, bukan saatnya kampanye. “Meminta yang hadir untuk mendukung pasangan Dewo untuk Pilkada nanti,” tuturnya. Buktinya, Pasangan Dewo menang di wilayah itu.
Selain itu, dua saksi lainnya, Slamet dan Yofian, mengungkapkan bahwa Pemohon dan tim pemenangannya pernah berkunjung ke salah satu rumah sakit untuk membagi-bagikan amplop serta pin kepada para pasien. “Di ruang Melati,” katanya. Menurut penuturannya, ruangan tersebut berisi para pasien yang menggunakan Jammkesmas dan Jamkesda. Namun, Slamet mengakui, tidak tahu isi amplop tersebut. “Saya tidak tahu apakah amplop itu berisikan uang atau tidak,” terangnya.
Adapun saksi Muhamad Saleh, mengakui bahwa dirinya pernah mendapat ancaman dan intimidasi dari tim pasangan Dewo. Menurut dia, rumahnya digedor-gedor, hingga istrinya yang ada di dalam rumah saat itu mengalami trauma hingga kini. Bahkan, dirinya sempat mengalami penganiayaan. “Saya ditendang dan didorong,” imbuhnya. (Dodi/mh)