Dana Pilkada Putaran Kedua, Tunggu Putusan MK
Selasa, 10 Januari 2012
| 08:25 WIB
Sentani – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura, Drs. Gidion Dodop, MM mengatakan, meskipun pihak Eksekutif sudah siap untuk mengalokasikan anggaran pemilukada Kabupaten Jayapura pada putaran kedua, namun untuk realisasinya sebaiknya tidak perlu gegabah dengan mencairkan dana kepada KPU maupun Panwaslu.
Tapi, proses penyaluran dana pemilukada putaran kedua bisa dapat dilaksanakan apabila sudah ada putusan MK yang memerintahkan KPU untuk melangsungkan tahapan putaran kedua.
Pernyataan ini dikemukakannya, mengingat saat ini ada 7 kandidat yang terdiri dari 5 kandidat yang kalah pada pemilukada tanggal 13 Desember 2011 lalu dan 2 kandidat yang tidak lolos ferivikasi awal, tengah menempuh jalur hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
“Kalau pandangan saya sebagai masyarakat biasa, terlepas dari kapasitas saya sebagai DPR, meski pemerintah siap mengalokasikan dana untuk putaran kedua, namun yang perlu kita ketahui saat ini ada kandidat yang sedang tempuh jalur hukum di MK. Nah, dengan demikian seharusnya kita mesti mengikuti aturan yang ada dulu dan taat terhadap peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Inikan kita belum tahu hasil keputusan MK seperti apa, kalau misalnya MK memerintahkan KPU untuk melanjutkan pemilukada putaran kedua ya baru kita bicara anggarannya,” paparnya.
Dengan masih bergulirnya proses hukum yang saat ini tengah berlangsung di MK, menurut mantan Sekda Kabupaten Jayapura ini, sebaiknya dana pilkada putaran kedua tidak perlu diperdebatkan dulu, karena agenda pemilukada yang sedang berlangsung di MK belum ada keputusannya.
“Proses pencairan atau persiapan dana untuk putaran kedua harus sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada, jangan kita bicara soal itu dulu karena masih ada agenda yang belum kita selesaikan secara bersama,”ungkapnya.
Sebagai warga negara yang taat hukum, lanjut Dodop, sebaiknya perlu menghormati segala upaya dan proses hukum yang tengah ditempu 7 kandidat di MK, sebelum melangkah pada tahapan dan proses selanjutnya mengenai pilkada di kabupaten Jayapura.
Apabila sudah ada keputusan MK tambah maka antara Pemerintah, Dewan dan KPU untuk secara bersama-sama membicarakan tahapan selanjutnya, bagaimana penyelangaraanya untuk tahapan selanjutnya nanti.