Lembaga Survei Indonesia merilis hasil survei terbarunya terkait Persepsi Pemberantasan Korupsi. Kesimpulannya, penegakan hukum di Indonesia masih buruk, bahkan bisa dikatakan sangat buruk.
“Penilaian publik terhadap kondisi penegakan hukum pada 2011 adalah yang terburuk dalam 7 (tujuh) tahun terakhir,” tulis LSI dalam rilisnya. “Konsisiten dengan itu, penilaian publik atas kinerja pemerintah dalam pemberantasan korupsi juga paling rendah pada tahun 2011 dibanding beberapa tahun sebelumnya.”
Dalam salah satu hasil surveinya, LSI menempatkan Tentara Nasional Indonesia di urutan pertama (57,2 persen), Presiden di urutan kedua (51 persen), Kepolisian di posisi ketiga (39,3 persen), Komisi Pemberantasan Korupsi di urutan keempat (38,5 persen), Bank Indonesia di urutan kelima (38,2 persen), dan keenam Mahkamah Konstitusi (37,7 persen). Persepsi tersebut didapat dari pertanyaan, “Seberapa bersih lembaga-lembaga berikut dari korupsi?”. Semakin besar persentase, semakin dinilai baik oleh responden.
Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD, sebagai survei, temuan LSI tersebut tak perlu diragukan lagi kebenarannya. “Tapi, persepsi itu tidak sama dengan fakta,” tegasnya.
“Jadi saya percaya hasil survei itu sebagai persepsi, bukan fakta. Perlu diingat, persepsi itu dipengaruhi oleh metode survei, keadaan, dan pemberitaan,” sambung Mahfud. Faktanya, selama ini persepsi masyarakat memang sangat dipengaruhi oleh substansi dan kuantitas pemberitaan atas suatu kasus atau isu diberbagai media.
Artinya, survei tentang suatu persepsi bisa didesain sesuai kebutuhan. Misalnya, dengan cara membuat pengantar, pernyataan, ataupun pertanyaan yang bersifat insinuatif (memberi tuduhan secara tidak langsung).
Oleh sebab itu, menurut Mahfud, hasil survei LSI itu bukan sesuatu yang luar biasa. “Itu hal yang biasa saja,” tutupnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/1) siang. (Dodi)