Sidang lanjutan terhadap sengketa hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Batang kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (5/1), di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 126/PHPU.D-IX/2011 ini dimohonkan oleh Dhedy Irawan-Mujarwo (pasangan nomor urut 2). Dalam sidang mendengar jawaban Termohon dan keterangan saksi, KPU Kabupaten Batang selaku Termohon serta Pihak Terkait membantah semua dalil yang diungkapkan oleh Pemohon.
“Pemohon salah dalam menentukan objek permohonan (error in objecto). Oleh karena itu, Termohon meminta agar Majelis Hakim Konstitusi menolak permohonan Pemohon,” ujar kuasa hukum Termohon, T. Denny Septiviant.
Sementara itu, Pihak Terkait yakni Yoyok Riyo Sudibyo – Sutadi, juga membantah semua dalil yang diungkapkan Pemohon. Melalui kuasa hukumnya, Mustahudin Gasma, dalil pemohon mencederai rasa keadilan Termohon. Masalah ijazah palsu, lanjut Mustahudin, bukanlah menjadi kewenangan MK, melainkan kewenangan pihak kepolisian. “Pemohon tidak menemukan fakta jadi menyalahkan pasangan calon lain. Selain itu, Termohon juga sudah mengakui kemenangan Pihak Terkait di media massa,” jelasnya.
Mustahudin juga menjelaskan tentang keterlibatan Walikota Pekalongan Bashir Ahmad terbatas pada tugas kepartaian. Menurut Mustahudin, keterlibatan Bashir Ahmad karena dirinya merupakan Pengurus Partai Golkar dan Ketua Tim Pemenangan Pihak Terkait. “Sementara itu, mengenai money politic (praktik politik uang, red.), kami membantah. Justru Pemohonlah yang melakukan money politic di seluruh kecamatan se-Kabupaten Batang. Selain itu, perangkat desa yang merupakan Tim Pemenangan Pemohon, yakni Mahmud Yahya dan Fathoni, telah menganiaya relawan Pihak Terkait. Hal tersebut sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian,” paparnya.
Dalam sidang yang diketuai oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki dengan Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi dan Harjono, juga mengagendakan mendengar keterangan saksi. Pemohon mengajukan tiga orang saksi menerangkan tentang ijazah palsu yang melibatkan pasangan calon nomor urut 2 Susi Iriani. Nur Rohim, salah seorang saksi Pemohon, menjelaskan bahwa dirinya dan beberapa relawan Pemohon membentuk tim untuk menginvestigasi mengenai ijazah yang dikeluarkan PKBM Sekar Melati atas nama Susi Iriani. “Pada 2 Januari 2011, tim investigasi mendatangi penyelenggara PKBM Sekar Melati yang menyatakan Susi Iriani terdaftar sejak tahun 2008 di PKBM Sekar Melati. Namun tidak tertera tanggal pendaftaran di dalam buku induk,” jelasnya.
Dalam pokok permohonan, Pemohon berkeberatan dengan Keputusan Komisi Umum Kabupaten Batang Nomor 131/Kpts/KPUKab-012.329285/2011 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Batang Tahun 2011 tanggal 18 Desember 2011, beserta lampirannya yang menetapkan perolehan suara masing-masing pasangan calon. “Penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara tersebut tidak sah menurut hukum karena penuh dengan pelanggaran, baik administratif maupun pidana, dan diwarnai dengan politik uang (money politics) yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, yang dilakukan baik oleh Termohon KPU Kabupaten Batang. Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan Pasangan Calon Nomor Urut 1, yang masing-masing melibatkan jajaran pemerintah daerah dan perangkat desa se-Kabupaten Batang. Pasangan Calon Nomor Urut 2 tidak memenuhi syarat ijazah. Termohon tidak melakukan verifikasi secara benar terhadap kelengkapan administrasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 Susi Iriani dan Lafran Pancaputranto,” ujar kuasa hukum Pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan. (Lulu Anjarsari/mh)