Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus terdakwa perkara pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi, Mashuri Hasan, dengan pidana satu tahun penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni satu tahun enam bulan.
Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD, hal itu telah membuktikan bahwa apa yang dilaporkan oleh MK ke pihak Kepolisian adalah benar. Faktanya, sebelum kasus ini masuk ke ranah hukum, MK secara internal telah menindak Mashuri atas tindakannya tersebut, yakni dengan memberhentikannya.
Dengan kata lain, dengan dijatuhkannya vonis tersebut, telah membuktikan bahwa pemalsuan surat di MK benar adanya. Dan, patut digarisbawahi bahwa kasus ini tidak ada sangkut pautnya dengan keaslian putusan MK. “Telah terjadi pemalsuan surat, bukan pemalsuan vonis,” tegas Mahfud, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/1).
Kelak, dengan adanya vonis ini, tak ada lagi pandangan yang menganggap bahwa surat palsu tersebut tidak ada. Karena, selama ini ada beberapa pihak menyangkal dengan mengatakan bahwa surat tersebut sah atau resmi. “Substansinya, secara hukum surat palsu itu ada. Karena Mashuri divonis dengan dasar membuat surat palsu,” imbuh Mahfud.
Selanjutnya, Mahfud berharap, penegak hukum dapat menelusuri siapa aktor intelektual dan pengguna surat palsu MK tersebut. Harapannya, aparat dapat secepatnya menyeret mereka ke proses hukum agar keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. “Orang awam saja mengerti bahwa Mashuri telah terbukti membuat surat palsu. Sehingga tidak bisa dikatakan bahwa tidak ada bukti untuk menjerat pengguna dan aktor intelektualnya,” papar Mahfud menutup pembicaraan. (Dodi)