Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M. Gaffar melantik secara resmi 24 (dua puluh empat) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK, Selasa (3/1). Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal MK No. 1 tahun 2012 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.
Hadir dalam acara tersebut, Panitera MK Kasianur Sidauruk, dan seluruh pejabat struktural di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK. Kemudian, para pegawai yang dilantik, antara lain Arshinta Fitridiyani, Anna Triningsih, Siswantana Putri Rachmatika, Nuzul Qur’aini Mardiya, Dian Chusnul Chatimah, dan Titis Anindyajati.
Dari 6 (enam) orang tersebut belum termasuk 18 (delapan belas) pegawai yang lain. Namun di antara calon PNS yang diangkat, ada satu orang yang belum bisa diangkat dan ditunda enam bulan. Dalam sambutannya, Janedjri mengucapkan selamat kepada Calon PNS yang sudah diangkat sebagai PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK. Menurutnya, sudah sepatutnya seluruh pegawai terutama yang dilantik bersyukur karena satu tahap telah berhasil dilalui dengan baik. “Kedepan, saudara dengan status sebagai Pegawai Negeri Sipil dihadapkan dengan tugas yang berat. Karena saudara-saudara itu adalah calon pemimpin masa depan di lingkungan MK,” tutur Janedjri.
Lebih penting lagi, kata Janedjri, pengangkatan ini dilakukan untuk mewujudkan komitmen untuk bekerja penuh dengan semangat dedikasi, tanggung jawab, dan profesional. “Saya yakin saudara-saudara mampu menjawab tantangan tersebut,” ucap Janedjri.
Pada kesempatan sama, Sekjen MK juga mengeluarkan keputusan hukuman disiplin dari jabatan struktural. Putusan tersebut diberikan karena melanggar Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (4) Pasal 4 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1990, serta Pasal 3 Angka 4 dan Angka 6 Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010. “Semua sudah melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan melalui tim pemeriksa, bahkan pada Badan Bagian Pengangkatan pun sudah melakukan rapat cukup lama dan sudah dilaporkan,” jelas Janedjri.
Dari semua keputusan tersebut, Janedjri mengatakan, hendaknya dilihat dari sisi positifnya, dan kita ambil hikmahnya dari kejadian itu. “Dan ini bisa menjadi pembelajaran supaya tidak terjadi pada diri kita,” pesan kandidat Doktor Universitas Diponegoro Semarang ini.
Dalam kesempatan ini, Janedjri tidak lupa berpesan kepada semua pegawai bahwa kita harus manjadi sebuah team work, yang saling membantu dan bekerjasama dalam rangka mencapai tujuan yang kita sepakati. ”Oleh karena itu, saya membutukan semangat kerjasama kita untuk mewujudkan cita-cita bersama,” jelas Janedjri. (Shohibul Umam/mh)