Kuasa Hukum KPU Pekanbaru Lapor ke MK
Rabu, 04 Januari 2012
| 08:01 WIB
JAKARTA-Setelah melaporkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) kota Pekanbaru, ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jum'at (30/12), pada Selasa (3/1) kemarin, giliran kuasa hukum KPU kota Pekanbaru melaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tanpa didampingi seorang pun komisioner KPU Pekanbaru, Maqdir menyerahkan laporan pelaksanaan hasil PSU yang digelar pada 21 Desember 2011 lalu, yang diterima oleh bagian penerimaan permohonan perkara konstitusi Etra Agustiwan.
Menurut Maqdir, selain melaporkan hasil pelaksanaan PSU dan keberatan Panwaslu Pekanbaru dan dokumen lainnya, pihaknya juga menyampaikan permohonan tindaklanjut digugurkannya nama H Firdaus ST MT sebagai calon Walikota Pekanbaru tahun 2011.
''Hari ini (kemarin red) kita serahkan laporan ke MK soal pelaksanaan PSU Pemilukada Kota Pekanbaru dan permohonan tindak lanjut digugurkannya Firdaus sebagai calon Wako Pekanbaru tahun 2011,'' ujar Maqdir.
Maqdir berharap setelah pihaknya menyampaikan laporan dan menyerahkan berbagai dokumen hasil PSU kota Pekanbaru, MK melihat kepentingan Pekanbaru ke depan agar lebih baik.