Gamawan mengatakan, pelantikan Jumat (30/12) pagi ini dalam rangka melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UJI-BP sebagai pemenang pilkada yang digelar 5 Juni 2010.
"Jadi sudah satu tahun, enam bulan, 25 hari, sejak pemilihan. Jadi, memang sudah saatnya kita lantik," ujar Gamawan Fauzi kepada wartawan usai melakukan pelantikan.
Dia mengatakan, semua pihak harus legowo menerima putusan MK yang sudah bersifat final itu. "Kita ini hamba-hamba hukum yang harus taat pada hukum," imbuhnya.
Seperti diketahui, berdasarkan penetapan hasil perolehan suara pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih oleh KPUD Kobar pada 12 Juni 2010, pasangan Sugianto- Eko Sumarno (SUKSES) meraih 67.199 suara sedangkan UJI-BP hanya memperoleh 55.281 suara.
Selanjutnya, pada 7 Juli 2010 Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan permohonan UJI-BP, terkait gugatan Sengketa Pemilukada Kobar. MK dalam putusannya mendiskualifikasi pasangan SUKSES dan menetapkan pasangan UJI-BP sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilukada Kobar tahun 2010.