JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa mantan juru panggil MK Masyhuri Hasan. Sidang dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak Masyhuri.
Saat membacakan pledoi, Masyhuri pun mengutip pernyataan motivator Mario Teguh. Masyhuri menempelkan pernyataan Mario Teguh di akhir pledoinya, Selasa (27/12/2011).
”Jika Anda sedang benar, janganlah terlalu berani. Dan jika Anda salah, janganlah terlalu takut. Saat Anda benar, sesungguhnya Anda sedang mewakili kebenaran Tuhan. Dan Tuhan tidak menyukai orang yang sombong. Saat Anda salah, sesungguhnya Anda sedang dituntut untuk benar. Berbesar hatilah karena Tuhan bersama Anda. Keseimbangan sikap adalah penentu ketetapan perjalanan menuju kebaikan,” itulah pernyataan Mario Teguh yang dikutip dalam pedoi Masyhuri.
Masyhuri ingin meyakinkan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus tertsebut. Sebab, sudah jelas, dalam kasus tersebut dirinya hanya dijadikan sasaran.
Dalam beberapa kesempatan ketika membacakan pledoi, Masyhuri terdengar sesenggukan. Misalnya, ketika dia mengutip pernyataan mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie dalam pledoinya.
”Zainal Arifin (mantan panitera MK) dan Masyhuri itu saya yang rekrut, orang orang yang terbaik,” kata Masyhuri mengutip pernyataan Jimly tentang tersandungnya dirinya dengan Zainal dalam kasus surat palsu.
Masyhuri mengatakan, Jimly pun yakin, yang bersalah dalam kasus surat palsu bukanlah dirinya. Namun, penjahat yang memanfaatkan proses di MK. Masyhuri pun kembali menangis ketika dirinya membacakan permintaan maaf pada kedua orang tuanya karena kasus tersebut.
Saat membacakan pleidoi, Masyhuri menegaskan bahwa dirinya tidak punya niatan yang buruk dalam perkara surat palsu. Dia mengungkapkan, dirinya hanya menjalankan tugas. Pertama, saat dirinya menyampaikan surat yang belakangan dikatakan surat palsu, pada KPU, hal itu terjadi karena desakan dari anggota KPU Andi Nurpati.
Kemudian, lanjutnya, jika dirinya berniat sepakat dengan surat palu, kenapa dirinya mengirimkan surat revisi pada KPU. Surat revisi tersebut adalah yang mengganti surat yang sebelumnya dikatakan palsu.
Masyhuri juga mengungkapkan, sebenarnya tidak ada surat yang palsu. Dia mengatakan, ketika surat yang dikatakan palsu tersebut diterima KPU, tidak akan membuat efek perubahan calon anggota DPR terpilih. Namun, karena surat tersebut diinterpretasikan berbeda dalam rapat KPU, maka terjadi perubahan calon anggota DPR terpilih.
Diketahui, Masyhuri terlibat kasus tersebut saat menjadi juru panggil MK. Dalam kasus itu, mantan Panitera MK Zainal Arifin Hoesein juga telah menjadi tersangka, tapi berkasnya belum sampai ke pengadilan. Masyhuri dan Zainal disangka bersama sama membuat surat palsu penjelasan putusan MK soal sengketa Pemilu legislatif daerah pemilihan Sulawesi Selatan.
Surat palsu tersebut membuat calon anggota DPR Partai Hanura dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan I, Dewi Yasin Limpo melenggang sebagai anggota DPR. Padahal, belakangan diketahui jika lolosnya Dewi tidak sesuai dengan putusan MK.
Kasus ini juga menyeret nama mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati yang saat ini menjadi pengurus pusat Partai Demokrat. Selain itu juga menyeret nama mantan hakim MK Arsyad Sanusi dan politikus Partai Hati Nurani Rakyat Dewie Yasin Limpo. Saat kasus ini menyeruak, Masyhuri sudah bukan lagi menjadi pegawai MK, namun dia telah menjadi calon hakim di lingkungan peradilan umum.
Setelah pledoi tersebut, sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan. ”Sidang akan dilaksanakan tahun depan, pada 3 Januari 2012,” kata Ketua Majelis Hakim Herdi Agusten.