MK memerintahkan KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat untuk menerima berkas pencalonan Pasangan Calon Isai Wuritimur dan Angwarmase Lukas (Pemohon), serta melakukan verifikasi administrasi dan klarifikasi faktual. Selain itu, KPU Provinsi Maluku dan Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat, serta Bawaslu diperintahkan untuk mengawasi verifikasi dan klarifikasi tersebut sesuai kewenangannya.
Demikian putusan sela dalam perkara perkara No. 125/PHPU.D-IX/2011 yang dimohonkan oleh Bakal Pasangan Calon pasangan Pemilukada Kab. Maluku Tenggara Barat Tahun 2011 Isai Wuritimur dan Angwarmase Lukas pada Jum’at (23/12) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. ”Melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi hasil verifikasi administrasi dan klarifikasi faktual tersebut dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah putusan ini diucapkan,” lanjut Mahkamah dalam diktum putusannya.
Menurut Mahkamah, yang konklusi dan amar putusannya dibacakan Moh. Mahfud MD selaku Ketua Sidang Pleno menyatakan bahwa pokok permohonan terbukti dan beralasan hukum. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menemukan indikasi adanya upaya Termohon menghalangi partai politik untuk dapat mengajukan pasangan calon (right to propose candidate), dan adanya pengabaian putusan peradilan, yang mengindikasikan adanya itikad tidak baik dari Termohon.
Selain itu, mendengarkan sejumlah ahli termasuk pendapat Ahli Pemohon Maruarar Siahaan yang menerangkan bahwa apabila penyelenggara Pemilu tanpa alasan yang jelas, dengan sengaja menyisihkan bakal pasangan calon, maka jika dibiarkan akan terjadi perampasan the right to be candidate, yang merupakan HAM dan berkedudukan sebagai supraconstitutional norm.
Oleh karena itu, menurut Mahkamah terdapat pelanggaran-pelanggaran hak-hak perseorangan dan hak-hak partai politik dan/atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon yang tidak boleh diabaikan dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Maka demi kepastian hukum yang berkeadilan, Mahkamah, memandang perlu mengeluarkan putusan sela sebelum menjatuhkan putusan akhir yang memerintahkan Termohon untuk menerima berkas pencalonan Pemohon.
Sedangkan perkara perkara nomor 124/PHPU.D-IX/2011, demi kepastian hukum yang berkeadilan dalam menjaga prinsip Pemilukada yang Luber dan Jurdil, Mahkamah memandang perlu mengeluarkan putusan sela sebelum menjatuhkan putusan akhir, di mana pokok permohonan para Pemohon tersebut ditunda sampai verifikasi administrasi dan klarifikasi faktual yang dilakukan Termohon sebagaimana diperintahkan Mahkamah dalam putusan pomor 125/PHPU.D-IX/2011 bertanggal 23 Desember 2011 telah dilaksanakan dan dilaporkan kepada Mahkamah.
Para Pemohon perkara ini, yaitu Pemohon I Dharma Oratmangun dan Josepus selaku calon No. Urut 3, Pemohon II Lukas Uwuratuw dan Junus Fredrik Batlayery selaku calon No. Urut 4, Pemohon III Paulus Koritelu dan Timotheus Futuwembun selaku caon No. Urut 5. Sedangkan, yang Pihak Terkait adalah Bitzael Salfester Temmar dan Petrus Paulus Werembinan Taborat No. Urut 2.
Dalam pendapat Mahkamah, Termohon mengajukan eksepsi yang pokoknya menyatakan bahwa surat kuasa para Pemohon mengandung cacat hukum dan tidak sah. Dalam hal ini, Mahkamah menemukan fakta Pemohon II dan Pemohon III telah membuat dan menandatangani Surat Kuasa Khusus bertanggal 18 November 2011, dan mengajukan gugatan terhadap KPUD Kab. Maluku Tenggara Barat selaku Termohon, di Mahkamah Konstitusi. ”Sedangkan, Termohon sama sekali tidak mengajukan alat bukti berupa surat pernyataan,” tulis Mahkamah.
Sedangkan terhadap eksepsi Termohon yang menyatakan bahwa dalil-dalil keberatan para Pemohon error in objecto. Terhadap hal tersebut, Mahkamah berpendapat, eksepsi Termohon tidak tepat menurut hukum, karena substansi eksepsi sangat berkaitan erat dengan pokok perkara. (Shohibul Umam/mh)