Jakarta, MK Online - Pemohon dalam perkara nomor 81/PUU-IX/2011 telah memperbaiki permohonannya. “Petitum sudah diperbaiki (oleh Pemohon),” ungkap Ketua Panel Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar, Selasa (20/12) di Ruang Sidang Pleno MK.
Pada kesempatan itu juga telah dilakukan pengesahan atas alat bukti yang diajukan oleh Pemohon. Selanjutnya, kata Akil, Majelis akan menunggu daftar nama ahli dan saksi yang akan dihadirkan oleh Pemohon pada persidangan berikutnya.
Akil menuturkan, perkara ini diusahakan akan diselesaikan secara cepat, sebagaimana juga diinginkan oleh Pemohon. Karena, pendaftaran sebagai anggota penyelenggara Pemilihan Umum telah dibuka. “Speedy trial,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemohon dalam perkara ini mengungkapkan bahwa keberadaan mantan anggota partai politik sebagai penyelenggara pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum telah merugikan hak-hak konstitusionalnya, khususnya terkait hak politik.
Menurut Pemohon, dengan tidak adanya penyelenggara Pemilu yang mandiri maka peran untuk memfasilitasi dan mewujudkan Pemilu yang bersih, jujur, adil, dan imparsial tak akan terwujud. Pemohon dalam perkara ini adalah Indonesia Parliamentary Center, dkk. Pasal yang diuji ialah Pasal 11 huruf i, Pasal 85 huruf i, Pasal 109 ayat (4) huruf c, huruf d, huruf e, ayat (5), dan ayat (11) UU Penyelenggara Pemilu. (Dodi/mh)