GORONTALO, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan calon gubernur dan wakil gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail-Tonny Uloli, agar pemungutan suara untuk memilih gubernur dan wakil gubernur Gorontalo diulang.
Penolakan itu disampaikan, dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Provinsi Gorontalo tahun 2011.
"Tidak pemungutan atau penghitungan suara ulang di Gorontalo. Hanya ada perubahan hasil perolehan suara untuk calon nomor urut tiga (David Bobihoe Akib-Nelson Pomalingo)," ujar anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo, Verrianto Madjowa, kepada Kompas, Senin (19/12/2011) sore, usai mengikuti sidang putusan MK di Jakarta.
Berdasarkan amar putusan majelis hakim MK, hasil perolehan pasangan David-Nelson berkurang 105.148 suara, menjadi hanya 48.104 suara. Sementara itu tidak ada perubahan pada perolehan suara pasangan Rusli Habibie-Idris Rahim (264.011 suara), dan Gusnar Ismail-Tonny Uloli (183.060 suara).
Pasangan Rusli Habibie-Idris Rahim tetap dinyatakan sebagai pasangan gubernur dan wakil gubernur Gorontalo terpilih.
Pasangan Gusnar Ismail-Tonny Uloli (calon petahana), menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Gorontalo pada 23 November lalu.
Pasangan itu lantas mengajukan gugatan ke MK, dengan alasan adanya praktik penggelembungan suara dan meminta pemungutan suara diulang seluruhnya di Gorontalo.