Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak seluruh permohonan para Pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Provinsi Papua Barat, Senin (11/12) sore, di ruang sidang Pleno MK. “Dalam Pokok Perkara, Permohonan Pihak Terkait II tidak dapat diterima. Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD saat membacakan amar putusan perkara nomor 119/PHPU.D-IX/2011 ini.
Pemohon dalam perkara tersebut terdiri dari tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat. Mereka adalah: pasangan calon nomor urut dua Dominggus Mandacan-Origenes Nauw, pasangan calon nomor urut satu Wahidin Puarada-Herman Donatus Pelix Orisoe, serta pasangan calon nomor urut empat George Celcius Auparay-Hassan Ombaier. Sedangkan sebagai Pihak Terkait dalam perkara ini ialah pasangan calon nomor urut tiga Abraham Octavianus Atururi-Rahimin Katjong (Pihak Terkait I) dan bakal pasangan calon Yusak Samuel Bisi Wonatorey-Ismail Sirfefa (Pihak Terkait II).
Pada intinya, menurut Mahkamah, permohonan para Pemohon tidak terbukti menurut hukum. Salah satunya terkait dalil tentang mobilisasi uang yang bersumber dari uang pribadi, dana Otsus, maupun dana hibah yang dilakukan dengan beberapa cara.
“Mahkamah menilai, dana bantuan kepada distrik se-Papua Barat bukan merupakan dana hibah, dan dana bantuan dimaksud memiliki dasar hukum, sekurangnya berupa Peraturan Gubernur dan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat sebagaimana telah diuraikan di muka, sehingga dalil para Pemohon dinyatakan tidak terbukti,” tegas Mahkamah.
Selain itu, terhadap dalil terkait adanya konspirasi Pihak Terkait I dengan Termohon dan Ketidaknetralan Pejabat dan Pegawai Negeri Sipil, menurut Mahkamah, juga tidak terbukti. Mahkamah berpendapat, dalil bahwa Termohon, Komisi Pemilihan Umum Prov. Papua Barat, berpihak kepada Pihak Terkait dengan meloloskan Pihak Terkait menjadi Pasangan Calon dalam Pemilukada Tahun 2011 adalah dalil yang telah dikemukakan dan diputus oleh Mahkamah pada Perkara Nomor 84/PHPU.D-IX/2011. “Dengan demikian, Mahkamah tidak akan memberikan pertimbangan hukum lebih lanjut,” ujar Mahkamah.
Adapun mengenai dalil bahwa Panitia Pemungutan Suara se-Kota Sorong membentuk forum yang akan mendukung Pihak Terkait I, Mahkamah menyatakan, tidak menemukan bukti yang kuat bahwa hal tersebut benar terjadi. Karena, bukti berupa proposal pengajuan dana untuk mendukung Pihak Terkait I yang diajukan oleh PPS se-Kota Sorong telah dibantah dengan bukti berupa Surat Pernyataan PPS se-Kota Sorong yang menyatakan tidak pernah ada aliansi PPS se-Kota Sorong dan tidak pernah ada pengajuan proposal permintaan dana kepada Pasangan Calon Nomor Urut 3. Dan, terlebih lagi, para Pemohon tidak melakukan pembuktian lebih lanjut.
Sementara itu, terhadap dalil-dalil lainnya, Mahkamah menegaskan, “tidak terbukti mempengaruhi hasil Pemilukada Provinsi Papua Barat Tahun 2011.” (Dodi/mh)