JAKARTA--MICOM: Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) terkait aturan persyaratan dukungan calon menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam pemilihan umum kepala daerah (pemilu kada), Jumat (16/12).
Sidang panel Pengujian UU Pemda ini dipimpin Anwar Usman sebagai ketua panel yang didampingi anggota panel Ahmad Fadli Sumadi dan Harjono. Pemohon pengujian UU Pemda adalah wakil Ketua Pengurus Wilayah PKNU Jawa Timur H Imam Buchori yang menguji Pasal 59 ayat (1) huruf a dan Pasal 59 ayat (2).
Pasal 59 ayat (1) huruf a berbunyi: "Peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik".
Pasal 59 ayat (2) yang berbunyi: "Partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15 persen dari jumlah kursi DPRD atau 15 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan".
Kuasa Hukum Pemohon Muhammad Soleh, saat sidang pemeriksaan pendahuluan, mengatakan bahwa dengan adanya pembatasan dan pembedaan antara partai kecil yang dapat kursi tidak sampai 15 persen atau suara tidak sampai 15 persen dengan partai yang mendapat suara 15 persen telah mengakibatkan pembedaan dan merugikan hak konstitusional pemohon dari partai kecil.
Menurut pemohon, Pasal 59 ayat (1) huruf a dan Pasal 59 ayat (2) telah menghalanginya sebagai warga masyarakat yang berencana akan mencalonkan diri menjadi Bupati Bangkalan, Jawa Timur.
Muhammad Soleh juga mengatakan bahwa aturan tersebut juga tidak memberikan penghormatan dan kebebasan kepada semua warga untuk bisa dicalonkan menjadi kepala daerah.
Untuk itu, pemohon meminta MK menyatakan pasal 59 ayat (1) huruf a dan Pasal 59 ayat (2) UU Pemda bertentangan dengan UUD 1945.
Pemohon juga meminta MK menyatakan Pasal 59 ayat (1) huruf a sepanjang frasa "atau gabungan partai politik" dan Pasal 59 ayat (2) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Majelis panel meminta untuk memperdalam pokok serta alasan pengujian aturan tersebut dan memberikan kesempatan selama 14 hari untuk memperbaiki permohonannya.