PHPU Kepala Daerah Kab. Boalemo: Panel Hakim Dengarkan Kesaksian Panwaslukada
Kamis, 15 Desember 2011
| 19:59 WIB
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah (Panwaslukada) Kabupaten Boalemo meyatakan bahwa, sejak Pemilukada berlangsung hingga kini, pihaknya telah menerima 15 temuan dan laporan. Terdiri dari empat pelanggaran administratif dan sebelas tindak pidana Pemilu. “Untuk tindak pidana Pemilu tidak ada yang sampai ke pengadilan,” ujar Amir Dj. Koem, Ketua Panwaslukada Kab. Boalemo dalam sidang perkara No. 122/PHPU.D-IX/2011, Kamis (15/12) di Ruang Sidang Pleno MK.
Menurut Amir, yang ditindaklanjuti dalam bentuk rekomendasi hanyalah empat permasalahan saja, yakni terkait jumlah surat suara yang tidak sesuai dengan ketentuan, warna pada surat suara yang dipersoalkan beberapa pasangan calon, form C1 yang tidak diserahkan kepada saksi pasangan calon, dan beberapa aparat desa yang terlibat dalam kampanye.
Berkaitan dengan tidak diserahkannya form C1, pihaknya telah memanggil pihak-pihak yang terkait untuk dimintai klarifikasi. “Dari 56 surat klarifikasi yang diedarkan, 31 saja yang hadir,” katanya. Hasil klarifikasi pun menunjukkan alasan-alasan yang berbeda pada tiap Tempat Pemungutan Suara. Ada yang dikarenakan kurangnya C1 asli, para saksi yang sudah pulang, dan ada yang hingga difotocopy karena kurangnya form C1 yang asli. Sedangkan terkait keterlibatan aparat desa dalam kempanye, menurutnya, terjadi di semua pasangan calon.
Dia juga menegaskan bahwa proses rekapitulasi di Komisi Pemilihan Umum tingkat kabupaten, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Tidak ada dapat laporan dari panwascam ataupun PPL (Panitia Pengawas Lapangan),” ujarnya.
Selain itu, pada persidangan yang sama, Panel Hakim yang diketuai oleh Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar, juga telah melakukan pengesahan bukti-bukti tertulis serta pengecekan keaslian lembaran C2 Plano. (Dodi/mh)