Guru PKN se-Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara âBelajarâ ke MK
Kamis, 15 Desember 2011
| 19:54 WIB
Kepala Bagian Persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) menerima langsung kunjungan rombongan Guru SMP yang mengajar Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) se-Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (15/12). Selain menerima kunjungan 19 orang guru SMP swasta dan negeri itu, Muhidin juga memberikan materi seputar MK dan masalah ketatanegaraan.
Muhidin yang juga mantan guru mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di SMPN 206 Jakarta Barat ini terlihat sangat akrab ketika menyampaikan materinya kepada para guru. Ia juga sempat mempersilakan para guru untuk melihat perpustakaan MK dan suasana sidang di Ruang Sidang MK. ”Nanti bapak-bapak dan ibu-ibu silakan melihat-lihat perpustakaan MK dan masuk ke ruang sidang MK melihat jalannya persidangan MK. Dengan begitu kan bapak-bapak dan ibu-ibu bisa menjelaskan kepada para siswa dengan tidak mengawang-ngawang lagi karena lihat sendiri,” ujar Muhidin seraya mengingatkan agar mengikuti tata-tertib persidangan kalau mau melihat jalannya sidang MK.
Muhidin menegaskan bahwa persidangan MK terbuka untuk umum. Ia menjelaskan bahwa maksudnya terbuka untuk umum adalah dapat dilihat oleh siapa pun, termasuk para pengunjung. Setiap memulai persidangan, Ketua Sidang Panel atau Pleno akan mengatakan persidangan terbuka untuk umum. ”Kalau tidak dikatakan terbuka untuk umum, bisa diulang itu. Karena sidang di MK memang wajib terbuka untuk umum,” jelasnya.
Lebih lanjut, Muhiddin menjelaskan bahwa tugas dan wewenang MK, antara lain berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar. MK juga berwenang memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD1945. MK pun berwenang untuk memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. ”Jadi di MK ibu-ibu dan bapak-bapak, tidak seperti di lembaga peradilan lainnya di Indonesia, putusan MK bersifat final pada tingkat pertama dan terakhir, artinya tidak bisa lagi dilakukan banding atau pun kasasi,” kembali Muhidin menjelaskan.
Muhidin menambahkan bahwa MK wajib memberikan keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden RI atau Wakil Presiden RI telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Meski begitu, lanjut Muhidin, bukan MK-lah yang nantinya mencopot presiden dan wakil presiden dari jabatannya. MK hanya memberikan keputusan dan yang memutus untuk mencopot jabatan itu adalah MPR.
Terakhir, Muhidin mengatakan bila para guru ingin mengetahui informasi mengenai MK yang terbaru, para guru dapat melihat websiteMK. ”Website kami selalu update. Bapak-bapak dan ibu-ibu kalau mau melihat putusan MK dan lainnya bisa dilihat di website itu, lengkap,” tutupnya. (Yusti Nurul Agustin/mh)